Daerah

95 Orang Pelanggar, Polres Pasangkayu Catat Identitas Warga

×

95 Orang Pelanggar, Polres Pasangkayu Catat Identitas Warga

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Polres Pasangkayu, bersama Koramil 1427 Pasangkayu dan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2020, tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.

Perbup telah ditetapkan bahkan di Sosialisasikan ke Masyarakat dan berakhir 16/9/2020 kemarin, Polres Pasangkayu melakukan Operasi (Ops) Yustisi di pasar, 95 orang terjaring tidak memakai masker, sehingga warga tersebut mendapat teguran serta identitasnya dicatat.

Click Here

Kabag Ops Polres Pasangkayu, Akp Iswan Mulyanto menyampaikan, dihari terakhir kita melakukan Sosialisasi Perbup nomor 21 tahun 2020, namun masih banyak warga yang tidak memakai masker, saat pelaksanaan Ops Yustisi.

“Sosialisasi terkahir telah di laksanakan oleh gabungan jajaran Polres Pasangkayu bersama Koramil 1427 Pasangkayu, Satpol PP serta aparat Kecamatan,” ucapnya Sabtu (26/09/2020).

Iswan juga sampaikan, sejak 16/9/2020 kemarin telah berakhir sosialisasi Perbup, namun pada saat kami turun melaksanakan Ops Yustisi masih menemukan sebanyak 95 orang tidak memakai masker.

Ops Yustisi bukan sampai disini dan itu akan berlanjut.

“95 orang warga yang tidak memakai masker tersebut, kami berikan teguran dan mencatat identitasnya, kiranya dapat menyadarinya betapa pentingnya menjaga kesehatan, agar kiranya di Kabupaten Pasangkayu tidak muncul lagi klaster baru dan kita kembali sehat seperti dulu lagi,” terangnya.

Reporter : Roy Mustari.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d