PASANGKAYU – Rapat pleno tertutup untuk umum terkait dengan pengundian serta penetapan nomor urut Paslon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan serta pengendalian Corona Virus-19 (Covid-19), digelar di aula salah satu hotel dalam kota Pasangkayu, Kamis, (24/09/2020).
Ironisnya, rekan – rekan jurnalis bersama dengan Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu dan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di cekal memasuki ruangan aula, dimana tempat di gelarnya rapat pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Pilkada 2020.
Kesbangpol Pasangkayu, Kabid Pasilitas Ormas dan Orkol, M Syamlan mengatakan, kami sudah menerima undangan dari KPU, tapi yang terjadi kita tidak diberi izin masuk untuk mengikuti pengundian dan penetapan nomor Paslon tersebut.
“Kami telah mendapatkan undangan sebelum kegiatan penetapan Paslon Pilkada 2020, jadi apa yang akan laporkan ke atasan kami,” ungkapnya.
Kabid Poldagri Kesbangpol Propinsi Sulbar, Rury Kamil mengatakan, awalnya kami telah membangun relasi bersama KPU serta Bawaslu Pasangkayu terkait dengan jalannya Pilkada serentak tahun 2020, namun hari ini kita tidak bisa masuk dalam mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut Paslon.
“Seharusnya ada perwakilan dari kami yang bisa masuk mengikuti jalannya pengundian dan penetapan nomor urut Paslon tersebut,” terangnya.
Rury juga sampaikan, kami juga menerima undangan, seharusnya bisa di pasilitasi untuk masuk.
“Diharapkan kedepannya, Ketua KPU dan Bawaslu bisa membangun kerjasama yang baik khususnya kepada kami dari Kesbangpol Propinsi dan Kabupaten Pasangkayu,” tuturnya.
Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad menyampaikan, kami telah menyiapkan live streaming di Facebook, agar semua pihak bisa menyaksikan dan kebutuhhan informasi tetap kami sampaikan ke rekan – rekan jurnalis.
“Sebenarnya tidak ada pembatasan ke teman – teman Jurnalis, apalagi jika ingin mendapatkan foto itu kami sudah siapkan, hanya karena untuk masuk di area kegiatan rapat pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Pilkada 2020 itu memang dilarang,” ucapnya.
Reporter : Roy Mustari