Daerah

Episode ke 3, Aliansi Mahasiswa Pandeglang Kembali Lakukan Demo di PLTU Banten 2 Labuan

×

Episode ke 3, Aliansi Mahasiswa Pandeglang Kembali Lakukan Demo di PLTU Banten 2 Labuan

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG – Untuk ketigakalinya Aliansi Mahasiswa dari organisasi AGMI, AMIRA, GPMI, HIMPARAN, LKP2M BANTEN, JPMI, KOPRMA GPII yang tergabung dalam Pasukan Siap Bersatu Bergerak (PSBB) Kabupaten Pandeglang Provinsi Baten melakukan unjuk rasa di depan Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan Operation And Maintenance Services Unit.

Aliansi Mahasiswa dari beberapa organisasi tersebut menyampaikan gagasan di muka umum tentang adanya persoalan-persoalan ketidakterbukaan informasi publik Anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang hingga saat ini kurangnya transparansi dalam pengelolaan.

Click Here

“Tuntutan kami sangat sederhana dimana Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan Operation And Maintenance Services Unit, harus memasang papan informasi penyaluran corporate social responsibility (CSR) kepada publik, dan besaran anggarannya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang diberikan terhadap masyarakat sekitar yang terdampak,” terang Entis Sumantri, Koordinator Lapangan Aksi dari organisasi PW. JPMI saat diwawancarai sesuai aksi unjuk rasa di depan PLTU Banten 2 Labuan yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis, (24/09/2020).

Entis Sumantri, Koordinator Lapangan Aksi dari organisasi PW. JPMI mengatakan bahwa PLTU Banten 2 Labuan juga harus memperhatikan ekosistem alam dan lingkungan hidup.

“Ekosistem alam, lingkungan sekitar harus diperhatikan, dan Sesuai dengan Undang-Undang NO. 32 tahun 2009 tentang ”Perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup sesuai di amanatkan dalam pasal 28 H UUD Negara RI tahun 1945 “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, Bahkan PLTU 2 labuan adalah Holding dari BUMN yang dimna Badan Usaha Milik Negara Sudah di atur Dalam UU NO. 19 Tahun 2003, dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 Pasal 74 (1) “Tentang Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial,” ucap Koordinator Lapangan Aksi.

Koordinator Lapangan Aksi itu juga mengatakan, evaluasi manajemen yang ada di PLTU Banten 2 Labuan yang dianggap tidak profesional dalam mengelola corporate social responsibility (CSR).

“Manajemen di PLTU Banten 2 Labuan harus dievaluasi karena tidak mengelola Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik, dan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tidak profesional, yang seharusnya Indonesia Power yang merupakan salah satu anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagai perusahaan pembangkit tenaga listrik independen yang berorientasi bisnis murni dengan kegiatan utama bisnis perusahaan saat ini yakni fokus sebagai penyedia tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik dan sebagai penyedia jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit listrik yang mengoperasikan pembangkit yang tersebar di Indonesia, tetapi fakta dilapangan CSR sesuai hasil informasi dan pemantuan dikelola oleh manajemen yang tidak profesional,” ungkap Entis Sumantri.

Entis Sumantri menegaskan agar Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan transparansi dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), dan realisasinya harus terpampang dimuka umum.

“Transparansi dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), dan pengalokasiannya kepada masyarakat harus dilakukan agar tanggung jawab sosial perusahaan dalam pengalokasiannya diketahui dengan jelas dan sesuai dengan aturan perundang-perundangan,” tuturnya.

Sementara Fikri Anidzar dalam orasinya menyampaikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di PLTU Banten 2 Labuan harus dikelola dengan transparan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggung jawab Sosial Perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk menciptakan citra positif di masyarakat, serta dikelola secara transparan” papar Fikri Anidzar, Koordinator Lapangan Aksi dari Korpma GPII dalam orasinya.

Fikri Anidzar juga menjelaskan, sebagaimana dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 ayat (4) Pasal 74 sebagai pelaksanannya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud adalah PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam Pasal Pasal 3 yaitu Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi perusahaan.

“Tanggung jawab sosial suatu perusahaan yang diatur pelaksanaannya oleh Undang-Undang (UU) tentang CSR. Perhatian perusahaan dalam pengentasan kemiskinan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) harus dilaksanakan berdasar kan Undang-Undang sebagai tanggung jawab sosial Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan melakukan kegiatan sesuai dengan ruang kerja masyarakat seperti petani, peternak dan nelayan. Oleh karena itu proses realisasi program CRS Indonesia Power dalam ikut berperan serta dalam mengurangi kemiskinan di desa sekitar terdampak harus dikelola dengan transparan,” ungkap Korpma GPII selaku Koordinator Lapangan Aksi yang tergabung dalam Pasukan Siap Bersatu Bergerak (PSBB) sekaligus selaku Koordinator Lapangan Aksi Korpma GPII.

Ia menambahkan, Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

“Fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan, dan Corporate Social Responsibility (CSR) harus jelas keperuntukannya untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup,” ujar Fikri Anidzar.

Hal yang sama diungkapkan Iding Gunadi dari organisasi LKP2M Banten bahwa pihak perusahaan Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan tidak melakukan pembinaan, pengembangan kapasitas SDM di lingkungan masyarakat sekitarnya, yang seharusnya penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan, Pemeliharaan hubungan relasional, Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik, dan pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, sosial serta budaya harus dipertanggung jawabkan dengan baik dan sesuai dengan harapan yakni sesuai prinsip transparansi.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan CSR Indonesia Power Unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan harus menerapkan prinsip transparansi, dan yang paling utama memperhatikan pelestarian lingkungan, serta dalam pembuangan limbah yang harus dikelola dengan baik,” cetus Koordinator Lapangan Aksi dari LKP2M Banten yang tergabung dalam Pasukan PSBB.

Pasukan yang tergabung dalam Pasukan Siap Bersatu Bergerak (PSBb) menuntut, PLTU 2 Labuan transfaran terhadap Anggaran CSR dan Pengalokasian CSR kepada Masyarakat, dan atau kecamatan- kecamatan Penyanggah, serta pengolahan limbah yang harus dikelola dengan baik, dan sesuai aturan perundang-undangan dengan memperhatikan beberapa hal yang wajib dilaksanakan agar kegiatan dari perusahaan PLTU 2 Labuan Banten tidak merusak lingkungan hidup, dan alam serta pihak PLTU 2 Labuan segera melakukan reboisasi lingkungan hidup yang rusak.

Baca Juga :
https://www.sekilasindonesia.id/2020/09/18/episode-ke-2-aliansi-mahasiswa-pandeglang-kembali-lakukan-demo-di-pltu-banten-2-labuan/

Reporter : Andi.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d