MUNA BARAT- Untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tiworo Kepulauan (Tikep) bersama anggotan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) menggelar operasi Yustisi.
Operasi tersebut digelar di sekitaran bundaran tugu padi, Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tikep, Senin pagi kemarin (21/09/2020).
Kapolsek Tikep, Iptu Sulatin mengatakan, untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang belum berujung, pihaknya bersama Pol. PP Mubar dan instansi-instansi terkait lainnya melakukan operasi yustisi dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati Mubar.
“Jadi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kami bersama instansi-instansi terkait melakukan operasi yustisi dan kampanye bermasker bagi seluruh warga yang melintas di sekitaran tugu padi ini demi menegakkan Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2020”, jelas Iptu Sulatin.
Dalam pantauan wartawan Sekilasindo.id, bila ada warga yang tidak menggunakan masker, maka diberi sanksi sosial yakni melakukan Push Up.
“Jika masih ada warga yang belum patuh pada anjuran pemerintah, maka Pol. PP sebagai Instansi penegak Perbub akan memberi sanksi sosial seperti melakukan push up melalau pengawalan dari kami TNI dan Polri”,
“Kami berharap, kedepannya masyarat semakin sadar akan pentingnya penggunaan masker demi memutuskan penyebaran Covid-19 ini”, harap Iptu Sulatin.
Sementara itu Kasat Pol. PP Mubar melalui anggotanya, Wa Afrida menyampaikan bahwa pihaknya dalam menegakkan Perbub Nomor 36 tahun 2020 rutin menggelar operasi yustisi.
“Operasi Yustisi dalam pencegahan Covid-19 ini kami rutin kami lakukan, lokasinya mulai dari pasar, tempat-tempat keramaian dan selanjutnya kami akan melakukan operasi ini di sekolah-sekolah, kantor-kantor dan lain-lain. Kami berharap Masyarakat semakin sadar tentang bermasker untuk mencegah penyebaran pandemi ini”, terang Wa Afrida.
(Deddy)