LEBAK – Sebagai upaya menerapkan Perbup Nomor 28 Tahun 2020, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Malingping melakukan razia yang berlokasi di Alun Alun Malingping, tepatnya di depan kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Selasa, (15/09/2020).
Nampak sejumlah pengendara (R2 dan R4) yang melintas dan tidak mengenakan masker terjaring razia, dan diberikan sanksi sekaligus di berikan masker gratis.
Dikatakan Kasat Pol PP Kecamatan Malingping, kegiatan razia masker yang dilakukan Forkopimcam Malingping merupakan tahap ke-3 (tiga), untuk membiasakan masyarakat selalu menjaga kesehatan dan menjalankan Perbup 28 tahun 2020. Kegiatan ini juga dibantu Polsek Malingping, Koramil 0313/Malingping, dan tim gugus tugas covid 19.
“Untuk hari ini ada 10 pengemudi yang melanggar dan tidak menggunakan masker, sebagai bentuk sanksi para pelanggar disuruh push-up dan mengambil sampah yang ada di sekitar lokasi, sementara itu sanksi sosial yang kita terapkan kepada masyarakat yang melanggar,” terangnya.
Ditempat yang sama, Hendi Suhendi, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Kecamatan Malingping, berharap agar masyarakat lebih patuh dengan instruksi protokol kesehatan Covid -19.
“Saya berharap masyarakat kecamatan malingping bisa mematuhi intruksi pemerintah dan protokol kesehatan, apalagi Provinsi Banten saat ini sudah menerapkan PSBB, dan kedepan bagi pelanggar akan diberikan sanksi tegas,” harapnya.
Sementara itu, Kanit Intel Polsek Malingping, Iptu Rinaldi Chaniago yang ikut dalam kegiatan rajia tersebut juga mengatakan, jajaran Kepolisian dan Koramil 0313/Malingping sepenuhnya mendukung pihak kecamatan yaitu Camat sebagai ketua tim Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan.
“Kita siap membantu pengamanan dan kondusifitas dalam pelaksanaan Perbup nomor 28 tahun 2020 tersebut,” tandasnya.
Reporter : Usep_Red.
Respon (1)
Komentar ditutup.