KENDARI-Pilkada Muna memasuki babak baru. Beberapa isu mulai berkembang di masyarakat. Terakhir terkait data identitas pasien Covid-19 diumbar di media oleh seorang Bakal Calon Kepala Daerah yang juga seorang Ketua Satgas Gugus Covid-19.
Anehnya, data tersebut seharusnya bukan dia yang mengumumkan. Selain itu secara blak-blakan ia menyebarkan identitas pribadi pasien Covid-19 yang merupakan rivalnya dalam Pilkada Muna ini. Diduga syahwat politik tidak bisa terpisahkan dari peristiwa ini.
Atas dasar peristiwa tersebut, Sarifudin, Kuasa Hukum La Ode M. Rajiun Tumada, melaporkan oknum Bakal Calon Bupati Muna (RE) atas perbuatannya tersebut di Mapolda Sultra, pada hari Kamis (10/09/2020).
“Tidak boleh diumbar begitu saja data pasien. Ada aturannya. Apalagi sampai ada indikasi dipolitisir untuk menjatuhkan lawan politik. Ini kan cara-cara yang sangat licik,” beber Sarifudin.
Selain itu juga, Sarifudin mengatakan bahwa banyak regulasi yang dilanggar atas perbuatan tersebut. Mereka yang menyebarkan data ini akan penjara 4 tahun.
“UU ITE Pasal 26 dan 45 Jo. Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Jo. Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik Jo. Pasal Permenkes 36 Tahun 2012. Ancamannya Penjara 4 tahun dan denda Rp. 750.000.000,-,” jelas Sarifudin.
Reporter: Sacriel
Pasal ITE pasal 54 ayat memang menyebutkan (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Tapi dari pemberitaan bapak ketua gugus tugas covid 19 tidak berhak menyampaikan data pasien covid yang memiliki hunian di daerahnya. Kemudian uu no 44 tahun 2008 itu tentang pornografi kalau tentang rumah sakit itu uu 44 tahun 2009, tolong sebelum memuat berita dilakukan cek dan ricek terlebih dulu. Adapun dipasal 32 hanya poin i yang berkaitan yakni Pasal ITE pasal 54 ayat memang menyebutkan (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Tapi dari pemberitaan bapak ketua gugus tugas covid 19 tidak berhak menyampaikan data pasien covid yang memiliki hunian di daerahnya. Selanjutnya uu keterbukaan pasal lagi-lagi menyebutkan tanpa hak sebagamana kutipan yang tertuang dalam ayat (1) yakni Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dan ayat (2) yakni Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf
e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Sementara dalam uu yang sama pasal 28 ayat 2 poin menyebutkan bahwa tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Pasal 18 ayat 2 poin b. Berikutnya Permenkes 36 tahun tahun 2008 untuk pengungkapan rahasia pasien itu berkaitan pencabutan izin praktik dokter. Kemudian uu no 44 tahun 2008 itu tentang pornografi kalau tentang rumah sakit itu uu 44 tahun 2009, tolong sebelum memuat berita dilakukan cek dan ricek terlebih dulu. Adapun pasal 32 tentang rumah hanya poin i yang berkaitan yakni pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Lagi-lagi ini berkaitan dengan profesi dokter. Selanjutnya berita yang ditulis ini juga tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik tentang keberimbangan dalam penyampaian informasi. Karena tidak ada pernyataan dari ketua gugus tugas covid 19. Memang ada hak jawab, tapi apakah ada jaminan yang membaca berita ini akan kembali membaca hak jawab yang disampaikan.
Suasana mulai panas