TAKALAR, SEKILASINDO.COM- Pemerintah Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, melakukan rapat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan tahun anggaran 2018, di Kantor Desa Sampulungan, Sabtu (27/10/08).
Pj. Kepala Desa Sampulungan, Abd. Rachman, S.Sos, mengatakan bahwa dengan diadakannya kegiatan rapat Penetapan Anggaran dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan, ini bertujuan untuk demi memperlancar dan memaksimalkan penyerapan penggunaan Anggaran Desa Tahun 2018 ini.
Selain itu, ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dan masih ada sisa penggunaan anggaran dibeberapa kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya di APBDes tahun 2018. Ucapnya.
“Dengan langkah ini, kami dapat mengakomodir usulan pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang tidak sempat dimasukkan di APBDes pokok, besar harapan kami dalam pelaksanaan APBDes perubahan, bisa menyerap anggaran tahun 2018 ini dan dapat terlaksana dengan baik,” harap Abd. Rachman
Sementara Pendamping Desa, Ali DM mengatakan bahwa APBDes Perubahan merupakan langkah yang tepat untuk memaksimalkan penyerapan anggaran Desa dan legal didukung oleh juknis atau aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Desa, ujar Ali
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Desa Sampulungan karena ini merupakan yang Pertama Kali dilakukan di Takalar sejak 3 (tiga) Tahun hadirnya Dana Desa”, ucapnya