Hot NewsHuKrim

Kasi Penkum Benarkan, Mantan Kadis PU Bangka Telah Diperiksa di Kejati Babel

×

Kasi Penkum Benarkan, Mantan Kadis PU Bangka Telah Diperiksa di Kejati Babel

Sebarkan artikel ini

BABEL-Kabar terkait pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas PU Bangka, Hairil ST oleh penyidik intel Kejaksaan Tinggi Bangka Selasa (18/8/20) kemarin dibenarkan oleh pihak Kejati Babel.

Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Basuki Rahardjo, pihak Kejati Babel tak menampik jika telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Kadis PU Bangka, Hairil dalam rangka meminta klarifikasi sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan.

Click Here

“Hanya sebatas klarifikasi, menindak lanjuti laporan pengaduan soal perjalanan Dinas,” ungkap Basuki saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/8) malam.

Disampaikan Basuki, saat permintaan klarifikasi mantan Kadis PU Bangka, Hairil yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Bangka justru tidak membawa dokumen.

“Saat klarifikasi Hairil tidak membawa Dokumen jadi klarifikasi tadi lebih kepada bincang-bincang saja,” kata Basuki.

Diketahui sebelumnya, beredar kabar di kalangan wartawan jika penyidik Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemeriksaan terhadap Hairil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bangka, Selasa (18/8) kemarin.

Dari informasi yang didapat menyebutkan jika pemeriksaan terhadap mantan Kadis PU Bangka ini terkait dengan perjalanan Dinas tahun 2019 dan tahun 2020.

Bahkan dalam kurun waktu selama 5 bulan dari Januari hingga bulan Mei 2020 perjalanan dinas Kadis PU Bangka telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 300 juta.

“Mantan Kadis PU Bangka Hairil diperiksa Intel Kejati Babel, kemungkinan terkait perjalanan Dinas,” kata sumber, Selasa (18/8).

Terpisah, Mantan Kadis PU Bangka, Hairil yang dikonfirmasi Forumkeadilanbabel.com via telepon dan pesan WA Belum. memberikan tanggapannya.

Hingga berita ini disiarkan, Wartawan masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d