PANGKALPINANG– Sejak awal tender proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat milik DPUPR (Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang) Bangka dengan pagu Rp 8,5 miliar APBD 2020 sempat bermasalah.
Tiga peserta penawar masing-masing CV Karya Koba Jaya, Bangka Graha Mandiri (Hermanto) dan CV Manunggal Jaya tak satupun yang menjadi pemenang.
Bahkan lelang proyek yang sempat menjadi incaran banyak kontraktor ini diketahui sudah dua kali gagal lelang. Terlebih peserta lelang kecewa lantaran ucuk ucuk proyek tersebut sudah ada pemenangnya dari CV Pilar Karya Utama milik kontraktor bernama Rato.
Usut demi usut, ternyata pemenang proyek pembangunan gedung Kejari Sungailiat dilakukan penunjukkan langsung (PL) agar kontraktor bernama Rato dijadikan pemenang. Diketahui Rato ini ada kontraktor yang sering memborong proyek-proyek yang ada di Kabupaten Bangka.
Buntut dari penunjukkan langsung dan juga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukkan tersebut akhirnya menuai protes.
Belasan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Muda Bangka Belitung (BMBB) akhirnya berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Babel, Kamis (6/8/2020).
Mereka mendesak DPRD Babel segera memanggil Bupati Bangka Mulkan untuk menjelaskan pengunaan dana hibah tahun 2020 senilai Rp8,3 miliar untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Koordinator Lapangan GMBB, Rudi Anjasmara dalam aksinya dikantor DPRD Babel anggota Komisi III dan Komisi IV DPRD Babel mengatakan, proyek gedung Kejari Bangka dikerjakan oleh CV. Pilar Karya Utama terdapat kejangalan karena pemenang tender dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).
Selain itu, proposal pembangunan gedung yang diajukan oleh oknum Kejari Bangka yang dinilai bertentangan dengan edaran Kejagung nomor : R 1771/D/DIP/II/2019.
Sementara, kondisi gedung Kejari Bangka yang lama masih dalam kondisi masih sangat layak untuk digunakan.
Kenyataanya dalam kondisi pandemi COVID-19 gedung tersebut terus dibangun sementara Kejati yang notabene lembaga vertikal telah memiliki anggaran sendiri.
Menurut Rudi, dalam edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Indonesia sudah jelas, agar Pemda tidak meyalani pengajuan proyek oleh oknum lembaga di bawah Kejaksaan. Namun kenyataanya hal itu dilakukan oleh Pemkab Bangka.
“Faktanya Bupati Bangka mengabulkan proposal pembangunan gedung Kejati itu. Kami minta DPRD Babel memanggil Bupati Bangka Mulkan. Kami disini ingin demokrasi berjalan yang lebih baik. Kejaksaan itu lembaga vartikal dan memiliki anggaran sendiri. Bupati ini sangat baik, padahal saat ini masyarakat lagi susah, ada apa dengan bupati? Untuk itu kami meminta agar proyek segera dihentikan,” katanya.
GMBB sangat menyesalkan pengunaan dana hibah oleh Pemkab Bangka untuk membangun gedung Kejari mengingat saat ini masyarakat Bangka dalam kondisi kesulitan ditengah pandemi COVID-19.
“Kami juga memohon supaya pihak terkait dipanggil kita berdiskusi bersama sama. Kami mempunyai bukti dan tidak sepatutnya anggaran dana hibah itu diberikan. Alangkah baiknya jika pak Mulkan yang terlalu dermawan mengunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan masyarakat yang saat ini belum sejahtera,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy yang menjabat Kabid Cipta Karya PU Bangka mengatakan proyek di PL kan sudah sesuai aturan.
” Benar proyek sudah 2 kali gagal dan akhirnya kita PL kan sesuai aturan dan ketentuan yang sebelumnya kami minta pertimbangan hukum dari pihak kejaksaan,” kata Edy saat dihubungi radarbabel.co melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2020).
Terkait adanya demo dari mahasiswa, Edy menyampaikan agar media yang membuat berita harus konfirmasi dulu kepada dirinya.
” Silahkan demo tapi yang buat berita harus konfirmasi dulu, bertanya dulu, lihat aturannya. Benar dak kami melanggar aturan. Semua itu ada mekanisme. Kami juga melelang proyek tersebut sebelum Covid-19,” jelas Edy yang di lansir oleh media radarbabel.co.
Hingga berita ini disiarkan, Wartawan masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.
(tim)