BANGKA BARAT-Konflik panjang antara masyarakat nelayan di Teluk Kelabat, Kabupaten Bangka Barat dengan para pelaku tambang ilegal sepertinya belum menemukan titik terang. Namun, semangat pantang menyerah masyarakat Nelayan Teluk Kelabat tak juga surut.
Didampingi sejumlah mahasiswa, masyarakat nelayan tersebut kembali mendatangi gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menyuarakan aksi penolakan terhadap aktivitas tambang laut yang sudah lama beroperasi di daerah itu.
Kedatangan masyarakat nelayan tersebut disambut oleh Wakil Ketua DPRD Babel, M. Amin didampingi anggotanya dari dapil Bangka Barat, Bong Ming-Ming dan Sukirman, serta Kasatpol PP Babel, Yamoa’a Harefa dan pihak eksekutif dalam rapat audiensi di ruang banmus DPRD Babel, Rabu (01/07/2020).
Kepala Dusun (Kadus) Desa Pusuk, Maryono mengungkapkan, masyarakat nelayan sudah lama merasa resah dengan keberadaan aktivitas tambang ilegal karena hasil tangkapan ikan mereka sudah jauh berkurang.
“Hasil tangkapan kami semakin berkurang, sementara mata pencaharian kami hanya bergantung dari nelayan, kami harus mengadu kemana lagi, selama ini kami sudah lama menahan diri, jangan sampai masyarakat melakukan hal yang tidak kita inginkan,” kata Maryono.
Oleh karena itu, ia berharap, para wakil rakyat tersebut dapat menindaklanjuti aspirasi mereka dan meminta kejelasan untuk menertibkan tambang ilegal di daerah mereka.
“Kami mohon kepada bapak dewan, dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan di daerah kami,” pintanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, M. Amin mengatakan, secara zonasi daerah Teluk Kelabat merupakan kawasan bebas tambang. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan melakukan penegakkan hukum untuk menertibkan tambang ilegal di daerah itu
“Karena hadir perda nya dari pemerintah daerah, tentunya pemerintah daerah akan melakukan penegakkan hukum terhadap tambang-tambang ilegal tersebut, karena zonasi nya kan sudah dibagi-bagi,” kata Amin.
“Hasil rapat ini, kita mengakomodir keinginan masyarakat nelayan dan akan melakukan penegakkan hukum secara bersama-sama Satpol PP dan Forkompimda,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amin meminta kepada aparat terkait untuk melakukan tindakan penertiban dalam waktu tiga hari kedepan.
“Kita minta cepat, kita tidak mau ada rapat-rapat tapi tidak ada putusan, jadi kita minta tiga hari ada laporan, terus disana ada tindakan, seperti apa laporannya nanti, kalau sudah selesai, kumpul kembali disini bersama forkompimda.” Pungkasnya.
(Budi)