AdvertorialPolitik

DPRD Babel Masih Menunggu Pergub Terkait Penyerahan BST untuk 50 KK Setiap Desa

×

DPRD Babel Masih Menunggu Pergub Terkait Penyerahan BST untuk 50 KK Setiap Desa

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menunggu peraturan gubernur (Pergub) terkait Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 50 kartu keluarga (KK) per desa.

“Sampai sekarang jujur aja, pergub nya kami belum tahu,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/7).

Click Here

Didit kembali menjelaskan, pergub tersebut nantinya akan mengatur tentang kriteria para penerima BST ini, sehingga penyalurannya nanti betul-betul tepat sasaran.

“Jangan sampai nanti orang kaya dapat BST, kemudian ada orang tidak mampu yang tidak dapat, nah ini lah yang tidak diinginkan oleh DPRD, makanya kita minta dalam pergub itu item apa saja yang berhak menerima bantuan provinsi,” ujarnya.

Setelah menerima pergub tersebut, disampaikan Didit, pihaknya akan membahas BST ini di anggaran perubahan. “Mungkin bulan depan nanti kita bahas,” ujarnya.

Dengan kondisi ekonomi Babel yang mengalami defisit hampir Rp600 miliar, Didit mengaku agak berat untuk merealisasikan BST ini. Namun diutarakan dia, DPRD bersama Pemprov Babel akan terus berupaya untuk mencari dana untuk anggarannya.

“Kita jujur saja agak berat tapi kita berusaha tetap kita cari minimal sebulan lah, yang jelas bahwa kondisi kita defisit tapi DPRD berkepentingan untuk mencari dana tersebut,” ungkapnya seperti dikutip Radarbabel.co.

(*/Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d