Gowa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Gowa, melakukan penanganan perkara korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana bergulir LPDB-KUMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM, Senin (3, Agustus 2020).
Penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Gowa melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MT yang merupakan pemilik ‘Koperasi Nur Annisa’ dalam penyalahgunaan dana bergulir yang diberikan Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB).
Yeni Andriani, Kajari Gowa, mengatakan, akibat kejadian tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta. Tersangka menggunakan dana dari LPDB tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Tetapi tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 150 juta. Sisanya sekitar Rp 345 juta, belum dikembalikan,” kata Yeni Andriani kepada Sekilas Indonesia, Senin, 3 Agustus 2020.
Penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.