JENEPONTO, SEKILASINDO.COM- Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar (RKB) Sekolah Dasar Inpres (SDI) 118 Parang Labbua yang terletak di Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, kabupaten Jeneponto.
Dengan anggaran Rp. 196.140. 243 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 kuat dugaan dikerja tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang terkesan dikerja asal asalan.
Berdasarkan dengan pantaun Sekilasindo.com bersama Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat pers Reformasi Nasional (Sepernas) Jeneponto, telah menemukan beberapa kekurangan pada rehabilitasi tersebut.
Seperti spesifikasi kayu yang digunakan diduga kayu lokal untuk rangka atapnya padahal seharusnya menggunakan kayu kelas dua. “Kalau kita melihat kwalitas pengerjaannya sangat diragukan ketahanannya”.
Sementara Kepala SDI 118 Parang Labbua Hj. Romba yang didampingi suaminya saat dikonfirmasi mengatakan ada beberapa item pengerjaannya yang tidak ada dalam RAB karena tukang yang mengerjakan, singakatnya Hj. Romba
Sementara tukang yang mengerjakan sekolah tersebut, Erwin, mengakui bahwa dia menggunakan kayu bekas dan kayu yang berlubang karena sesuai dengan keinginan Kepala Sekolah, akunya Erwin.