BANGKA-Menilai Pemkab Bangka belum memberikan sanksi tegas kepada perusahaan PT Fenyen Agro Lestari (FAL) yang diduga telah banyak melanggar aturan.
Maka Anggota DPRD Kabupaten Bangka dari Fraksi Gerindra, M Taufik Koriyanto menegaskan akan mendesak Bupati Bangka agar segera memberikan sanksi tegas kepada perusahaan PT Fenyen Agro Lestari (FAL).
“Insyaa Allah, Senin, (27/07/20) kita akan surati Bupati Bangka, untuk mendesak pemberian sanksi terhadap PT.FAL yang diduga telah melanggar hukum,” kata Taufik Koriyanto, via WhatsApp, Kamis (23/7/20) kemarin.
Menurutnya, berdasarkan surat Dinas Pangan dan Pertanian tersebut, maka pada tanggal 24 Februari 2020 telah dilakukan rapat kerja antara Komisi II, PT. FAL, ATR/BPN Kabupaten Bangka, Dinas Pangan & Pertanian Kab. Bangka guna mendorong PT. FAL segera melakukan proses BPHTB.
“Sesuai hasil rapat, maka pihak manajemen PT. FAL yang langsung diwakili oleh Bapak Johny tidak sanggup untuk membayar BPHTB kepada Pemda Bangka yang nilainya diatas 10 Milyar Rupiah dari luas kebun 3068 Ha dengan alasan keuangan PT. FAL.
Saat ini lagi sulit, sementara PT. FAL mampu mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan nilai investasi diatas 100 Milyar Rupiah di Desa Bukit Layang,” ujarnya.
Diketahui sejak tanggal 15 Juli 2015, PT. FAL mengantongi izin lokasi berdasarkan SK Bupati Bangka No. 188.45/1879/II/2015 seluas 3806 Ha di wilayah Desa Pugul dan Desa Bukit Layang.
Kemudian akibat tidak dilakukannya proses pendaftaran hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Guna Usaha/Bangunan (HGU/HGB) atas luas kebun yang dimiliki oleh PT. FAL,
maka Pemda Bangka dirugikan akibat tidak disetornya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya diduga diatas 10 milyar rupiah,”ungkapnya
“Sehingga Tak hanya itu saja, belum selesai masalah Plasama, CSR dan BPHTB, lagi-lagi PT. FAL bikin ulah yaitu dimana Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. FAL di Bukit Layang mengatasnamakan PT. BSS, padahal izin PKS yang diberikan oleh Pemda Bangka atas nama PT. FAL,” beber mantan ketua Peradi Kabupaten Bangka ini.
M. Taufik Koriyanto menambahkan sesuai fakta di lapangan seperti bendera perusahaan, seragam karyawan, dokumen surat menyurat seperti DO yang mengatasnamakan PT. BSS,
tentunya masalah ini telah menimbulkan ketidaksesuaian dokumen perizinan sehingga berdampak pada permasalahan hukum.
“Maka atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT. FAL, saya selaku ketua Fraksi Gerindra DPRD Kab. Bangka meminta kepada Bupati Bangka untuk segera memberikan sanksi hukum kepada PT. FAL, karena jelas-jelas diduga melanggar hukum dan hadirnya PT. FAL juga tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat sekitar dan pemerintah daerah,” tandasnya.
Taufik mengatakan, dari luas areal perkebunan tersebut, hingga saat ini PT. FAL belum merealisasikan kewajibannya untuk menyediakan kebun plasma buat masyarakat sekitar dan PT. FAL juga sejak beroperasi tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak atas kegiatan perusahaan, sehingga jelas-jelas masyarakat dirugikan.
“Sebenarnya apakah yang menjadi alasan PT. FAL untuk tidak menyelesaikan proses BPHTB sangat tidak logis/masuk akal, yang jelas sampai saat ini apakah PT. FAL tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya mensertifikat Hak Guna Usaha atas luas kebun yang dimiliki PT. FAL?,” tanya Taufik.
Terpisah, Joni, Direktur perusahaan PT.FAL saat dibincangi beberapa waktu lalu di sebuah kafe di Pangkalpinang mengakui jika perusahannya memang belum membayar BPHTB ke Pemkab Bangka.
” Semuanya lagi diurus, bukan tidak mau membayar. Kita (perusahaan) sudah ada niat baik dengan mengajak pihak BPN untuk mengukur lahan,” kata Joni.
Joni pun berkilah jika perusahaan PT FAL yang dinahkodainya saat ini memang lagi sedang bermasalah.
” Saya ini baru mengurus perusahaan yang dulunya diurus oleh orang terdahulu. Ibaratnya management baru semuanya saya yang harus atur kembali. Dengan ada masalah ini saya sangat pusing dan tidak bisa konsentrasi lagi berkerja,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan, SH.MH saat dikonfirmasi via WhatsApp, terkait permasalahan tersebut, Jum’at (24/7/20) hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan tanggapannya, masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.
(tim)