Daerah

Penyelesaian Pembayaran Lahan Bendungan Pammukkulu Tahap Pertama

×

Penyelesaian Pembayaran Lahan Bendungan Pammukkulu Tahap Pertama

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Pembayaran ganti rugi lahan bendungan Pammukkulu Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi selatan Masuk Penyelesaian Tahap Pertama sebanyak 33 bidang tanah dengan jumlah Dana yang di bayarkan Rp.4,044,515,600 Miliar, Jum’at, (24/07/2020).

Pembayaran di laksanakan di aula Kantor Kecamatan Polut Kabupaten Takalar dan jaga ketat aparat keamanan TNI-Polri guna lancarnya Pembayaran ganti rugi lahan bendungan Pammukkulu

Click Here

Bagi penerima Pembayaran ganti rugi, tidak di bolehkan di wakili kecuali ahli Waris dari pemilik lahan bendungan Pammukkulu, Lembaga Manejemen Aset Negara (LMN) tidak membiarkan di wakili penerima ganti rugi.

Kepala BPN Takalar H. Muhammad Naim, S S.iT.MH., mengatakan bahwa kalau ada permasalahan atau tanah itu dalam bersengketa maka dananya akan dititip di pengadilan, sesuai dengan aturan yang berlaku

”Kemarin Kita sudah mendatangani bersama adalah terkait wilayah batas kawasan hutan dan Pembayaran ganti rugi,tidak termasuk kawasan hutan,” katanya.

Kepala Balai Pompengan atau yang mewakili kepala balai PPK Iksan, Kepala Balai Pompengan mengatakan bahwa, mohon maaf atas ketidak hadiran beliau berhubung sementara berada di masamba untuk menangani bencana.

“Sebagai PPK pengadaan tanah Pompengan Je’neberang Sulawesi selatan, yang seharusnya Ada 33 bidang yang harus di bayar tapi berhubung Ada 7 bidang yang di sanggah jadi kami hanya membayar 26 bidang,” ungkap Iksan.

H. Achmad Daeng Se’re, S.Sos., Wakil Bupati takalar mengatakan bahwa,”Kami dari Forkopinda Kabupaten Takalar mengucapkan banyak terimakasih dan apabila ada sengketa di bidang tanah yang akan di bayarkan maka akan di titipkan dananya ke pengadilan dan apabila ada kesepakan, maka Hari ini pun akan diselesaikan.

”Dalam waktu dekat Kita akan peninjauan lokasi dan mungkin setelah lebaran Kita Sama Sama ke lokasi,” ungkap Wabub Takalar.

Kajari Takalar Syafril mengatakan bahwa,” yang terkait 6 bidang tanah itu bukan di batalkan tapi di tangguhkan sementara, dan itu sudah menjadi kesimpulan sementara yang menjadi keputusan, kemarin, Kamis (23/07/2020), dan kami dari Forkopinda Kabupaten Takalar kamitmen untuk mengawal Pembayaran ganti rugi

Kapolres Takalar, AKBP Budi Wahyono, mengatakan bahwa, apa yang menjadi permasalahan Hari ini adalah adanya permasalahan sanggahan sebanyak 6 atau 7 bidang tanah maka kami sampaikan kepada perwakilan penerimah ganti rugi agar segera melakukan Laporan dan membawah minimal 2 orang saksi,

“Kita wajib memberikan ganti rugi kepada yang betul betul yang berhak menerimah, jadi kami menyarankan agar pihak yang menyangga dan yang di sanggah Kita Sama Sama ke lokasi dari pada Kita bicara di atas meja,” katanya.

“Saya sarankan agar siapapun yang melanggarkan hukum ,saya tidak segan segan memenjarakan orang apalagi berniat memiliki yang bukan hak nya, saya minta untuk mundur kalau tidak akan berhadapan dengan kami, kami tidak minta kepentingan pribadi,” tegas Kapolres Takalar,

Reporter : Suherman, S.Pd.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d