BONE-LSM Latenritatta Lankoras-Ham mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menuntaskan Dugaan Korupsi yang terindikasi telah terjadi kerugian negara pada kegiatan sistem keuangan desa (Siskeudes) dengan biaya kegiatan sumberdana dari APBDES 5000.000 dikali 300 desa lebih di Kabupaten Bone dan ditambah APBD 100 juta pada tahun anggaran 2017.
Dari hasil temuan Ketua Umum LSM Latenritatta Lankoras-Ham, Mukhawas Rasyid, SH.,MH dan menyimpulkan bahwa dapat diajukan menjadi laporan dugaan terjadinya perbuatan merugikan negara atas rujukan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami juga sudah melaporkan pada tanggal 25 mei 2018, dari dasar pengaduan itu Tipikor Polres Bone mengumpulkan data dengan melakukan proses hukum penyelidikan, namun sayang terkendala dengan adanya surat Kejaksaan Negeri Watampone pada tanggal 1 mei 2018 nomor surat: SP.TUG – 8 / R.4.12/Dek. 1/05/2018, dari dasar surat tersebut dijadikan dasar oleh Tipikor Polres Bone menghentikan proses hukum penyelidikan dengan dalih MOU Polri dan Kejaksaan mana kala terlebih dahulu ditangani salah satu penegak hukum antara kejaksaan dan polri, maka salah satunya harus menghentikannya.” Ungkap Mukhawas Rasyid, SH.,MH, Kamis (23/07).
Lebih lanjut dikatakan Mukhawas Rasyid, SH.,MH, menunggu tindak lanjut Kejaksaan Negeri Watampone terhadap pengaduannya hingga tahun 2020, namun hingga saat ini Kejaksaan tidak melakukan proses hukum, sehingga Lankoras-Ham melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Watampone pada 5 juli 2020 dengan nomor surat 01 /07/lsm-lt/2020 mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut penanganan perkara tersebut Kejaksaan Negeri Watampone.
Namun Kejaksaan Negeri Watampone membalas surat tersebut pada tanggal 15 juli 2020 dengan nomor surat b-1001/p.4.14.2/07/2020 yang pada intinya tertulis pada poin 5 mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak menghalangi penyelidik lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap materi laporan yang sama dari pelapor yang sama ataupun berbeda karena tidak ada peraturan perundang undangan yang mengatur dan mana kala terdapat tindak lanjut dari penyelidikan ke penyidikan maka kejaksaan dapat menindak lanjuti dalam proses penuntutan.
Setelah diterima surat tersebut dari Kejaksaan maka kami dari Lankoras-Ham langsung menghubungi pihak Tipidkor Polres Bone namun tidak mendapatkan jawaban, hanya membaca saja isi pesan melalui via Whatsapp, kesal Mukhawas Rasyid, SH.,MH.
Pastinya kami tetap mendesak Polres Bone agar melakukan proses hukum terhadap laporan saya, karena laporan saya di Polres Bone bukan di Kejaksaan Negeri Watampone dan Kejaksaan Negeri Watampone tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh penyelidik Polres Bone, bagi saya tidak ada alasan Polres Bone tidak menindak lanjuti laporan kami apa lagi ini adalah menyangkut masalah kerugian negara” tegas Mukhawas Rasyid, SH., MH,.
( AdiNusaid Rasyid)