JENEPONTO – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto, melakukan pengerebetan terhadapa rumah diduga pelaku HR penyalagunan narkoba jenis sabu sabu, dilingkungan Kunjungmange Kelurahan Sidenre Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Selasa (21/7/2020).
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, menggatakan lewat pesan tertulis,
Unit Opsnal Sat Narkoba yg dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Sunardi bersama dengan anggota Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku HR.
“Sehubungan dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dirumahnya, yang mana pada saat dilakukan penggerebekan dan diselanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya,” kata AKP Syahrul lewat pesan tertulis. Rabu (22/7/2020).
Sehingga, Anggota menggamankan diduga pelaku HR bersama barang bukti, satu sachet plastik Klip kecil berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 42 sachet plastik klip kecil kosong, satu buah penutup botol terdapat pipet, dua buah sendok pipet plastik, satu buah sendok pipet plastik dan satu buah Hp merek Advan warna biru beserta sim card.
“Satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu terselip dibawah papan rumah HR dan satu buah isolasi warna hitam terletak ditanah belakang rumahnya,” sebutnya.
Lanjutnya, setelah diperlihatkan kembali kepada pelaku barang bukti yang ditemukan dan diduga pelaku bersama barang bukti BB dibawah ke makopolres jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Diperlihatkan, kembali kepada pelaku dan ia mengakui bahwa semua barang bukti BB ditemukan itu adalah miliknya,” pungkasnya.
(Firman)