Daerah

Aktivis JAM-P Banten Menyoal Bangunan Huntap di Kecamatan Sumur Diduga Gunakan Matrial Pasir Laut

×

Aktivis JAM-P Banten Menyoal Bangunan Huntap di Kecamatan Sumur Diduga Gunakan Matrial Pasir Laut

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG – Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Kampung Palingping Desa Tunggal Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dalam pekerjaannya diduga menggunakan pasir laut sebagai matrial bangunan. Demikian dikatakan Sujana Akbar selaku Ketua Lembaga Jaringan Aspirasi Masyarakat Pandeglang, Banten kepada awak media melalui pesan whatsApp, Senin (20/7/2020).

Menurut Sujana Akbar, pembangunan Huntap dinilai telah mengabaikan perencanaan maupun pengawasan, lantaran bangunan tersebut diduga menggunakan bahan matrial pasir laut, yang jelas selain belum teruji kualitasnya pasir laut jika digunakan sebagai bahan bangunan, pasir laut juga merupakan matrial yang dilarang pemerintah untuk ditambang karena dapat merusak ekosistem laut.

Click Here

“Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas serta Pelaksana (Kontraktor) CV. RAFFA KARYA PUTRA maupun pihak Badab Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pandeglang diduga telah mengabaikan kualitas dan Kuantitas Kontruksi Bangunan Huntap dengan membiarkan bangunan tersebut gunakan bahan matrial pasir laut dan batu bulat, jelas kuat dugaan kami kalau hal itu tidak mengacu kepada Spek dan RAB,” tegas Sujana.

Lebih lanjut kata Sujana, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui BPBD telah menetapkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor: 640/03-Kontrak-Huntap/BPBD/VI/2020, tertanggal, 24 Juni 2020, kepada pihak rekanan selaku pelaksana CV RAFFA KARYA PUTRA, dengan nilai proyek sebesar Rp.1.297.016.400,-(Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Enam Belas Ribu Rupiah).

“Waktu pelaksanaan pekerjaan, 120 hari kalender Tahun 2020, dan sebagai Konsultan Perencana yakni, PT.ESYA MEGAH PERKASA, sedangkan Konsultan Pengawas PT. MITRA DESIGN ENGINEERING,” tandasnya

Masih kata Ketua JAM-P BANTEN, pihaknya meminta pihak terkait dalam program pembanguanan Huntap ini, dapat memberikan keterangan yang transparan, terutama dalam hal penggunaan matrial sesuai perencanaan dan RAB maupun spesifikasi kontruksi.

“Huntap ini kan masuk program prioritas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, untuk itu kami minta pelaksana jangan bermain curang dan ingin menguntungkan diri sendiri dalam hal kontruksi, lantaran hal itu akan merugikan Keuangan Negara,” imbuhnya

Jika mengacu kepada aturan hukum tentang larangan pengambilan pasir laut, kata Sujana, diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walaupun tidak secara tertulis lanjut Sujana, dinyatakan bahwa ada Pelarangan pengambilan pasir laut secara spesifikasi, karena dapat menyebabkan rusaknya ekosistem pantai dan laut.

Berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan dalam undang-undang Nomer 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomer: 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil, dimana larangannya di sebut dalam Pasal 35, yang Berbunyi: Bagi yang mengambil, menambang, mengeksplorasi dan sejenisnya yang merusak ekologis, sosial dan lainnya akan ditindak, sanksinya jelas diatur dalam Pasal 73 dengan Ancaman Pidana dua tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp. 2 miliar, dan maksimal Rp.10 miliar.

“Kalau sampai kedapatan melakukan pencurian pasir, siap-siap saja dijerat pidana, karena sekarang ini aturannya semakin ketat dan jelas,” terang Sujana seraya mendesak penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Sujana.

Hingga berita ini diturunkan pihak pelaksana maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang belum terkonfirmasi

Reporter : Andi (team)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d