PANGKALPINANG-Eksistensi 3 dari 7 perusahaan smelter sekaligus eksportir timah swasta, perlahan-lahan mulai terungkap. Pihak perwakilan pergudangan Bhanda Ghara Reksa (BGR) mengaku telah beberapa kali menerima titipan timah dari PT. Refined Bangka Tin (RBT),
PT. Mitra Sarana Prima (MSP) dan PT. Arta Cipta Langgeng (ACL) sejak awal 2020 lalu. Namun perusahaan logistik pelat merah ini tidak belum dapat merilis rincian jumlah detil yang sudah diekspor masing-masing perusahaan tersebut dari gudang mereka. Selain belum ada ijin dari kepala BGR, jumlah yang sudah masuk ke BGR pun bukan jumlah akumulatif.
Seperti disampaikan Dani, selaku perwakilan BGR Pangkalpinang kepada sejumlah wartawan pada Senin (13/7/20) petang di kantor BGR jalan Laks. malahayati ketapang, bahwa ke tiga perusahaan smelter swasta tersebut tidak memasukkan seluruh timah mereka ke BGR.
Sebagian lagi ada yang disimpan di pergudangan lain seperti Tantra Karya Sejahtera (TKS) dan Gudang BGR Muntok. Bahkan Dani mengaku hingga Senin kemarin pihaknya masih menyimpan timah milik RBT yang sedianya diekspor pada 10 Juli kemarin.
“Benar pak, kami mulai menerima simpanan timah milik RBT, MSP dan ACL, sejak awal 2020 lalu. Kalau selama 2019, sepertinya hanya PT. Timah yang ekspor. Tapi saya kurang tau juga lah. Yang jelas, kalau yang dititip dan masuk ke gudang BGR Ketapang ini, jumlahnya masing-masing sudah ratusan ton lah, ACL bahkan masih puluhan kalau saya tidak salah. Tapi itu yang saya tau masuk ke gudang sini, soalnya sebagian ada juga yang mereka titipkan masuk di gudang TKS, dan BGR Muntok. makanya saya kurang tau kalau akumulasi keseluruhan. Yang jelas, saat ini pun ada barang (ingot) yang rencananya mau diekspor jadwal kapal 10 Juli lalu, tapi saya kurang tau kenapa batal,” jelas Dani.
Sebelumnya pihak Bea Cukai Pangkalbalam kepada sejumlah wartawan berdalih tidak bisa sembarangan merilis data volume ekspor smelter swasta yang eksisting selama 2019 hingga saat ini. Menurut humas kantor Bea Cukai Pangkalbalam Suharyanto wartawan mesti mengajukan surat permohonan untuk bisa mendapatkan data tersebut karena itu menyangkut persaingan usaha perusahaan-perusahaan bersangkutan.
Diketahui, pihak Kejaksaan Tinggi Babel akan segera membentuk tim kajian, setelah merilis 7 smelter swasta yang masuk dalam bidikan mereka. Langkah ini diambil usai kunjungan Panja Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI tengah pekan lalu. Menutup rangkaian kunjungannya Panja Komisi III DPR RI tersebut merekomendasikan pihak penegak hukum untuk mengusut smelter-smelter yang saat ini sudah mengantongi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memulai operasi.
Pihak Panja dalam jumpa pers dihadapan wartawan menyampaikan dugaan mereka ada beberapa keganjilan yang dapat mengarah kepada pelanggaran hukum dalam proses keluarnya RKAB tersebut. Dan sebagai respon cepat, Kejati Babel melalui Kasi Penkumnya Basuki Raharjo merilis sikap Kajati Babel Ranu Miharja untuk menjalankan rekomendasi panja Komisi III tersebut atas 7 smelter swasta. Adapun ke tujuh Smelter swasta tersebut yakni PT. Mitra Sarana Prima, PT. Refined Bangka Tin, PT. Menara Cipta Mulya dan PT. Arta Cipta Langgeng. Ke empat smelter swasta ini bertatus eksiting.
Sementara tiga smelter lainnya yakni PT. Biliton Inti Perkasa, PT. Bukit Timah dan PT Prima Timah Utama dalam status baru mendapat pengesahan RKAB yang diajukan pada 2018 lalu.
Hingga berita ini ditayangkan Wartawan masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.
(Red)