BANGKA BELITUNG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti keluhan para Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemprov Babel.
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Jawarno mengatakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para PHL ini sebelumnya telah dihentikan oleh Pemprov Babel sejak Januari 2020 melalui surat edaran untuk pindah ke PT Taspen.
“Nah yang dipertanyakan oleh PHL ini, kemana uang mereka yang dari tahun 2016 sampai ke tahun 2019, dengan pemotongan (gaji-red) 100 ribu per bulan, jadi mereka ini menuntut kemana hak mereka,” kata Jawarno kepada wartawan usai rapat di ruang Komisi IV DPRD Babel, Jumat (05/06/2020) seperti yang dilansir Wartabangka.com.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Jawarno mengungkapkan sampai saat ini Pemprov Babel belum memutuskan perjanjian kerjasama (MoU) secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, lanjut Jawarno, pihak BPJS Ketenagakerjaan belum bisa mengembalikan hak para PHL.
“Kenapa mereka (BPJS Ketenagakerjaan) belum mau bayar, salah satunya karena MoU pemutusan hubungan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan belum ada dari Pemprov, cuma memberitahukan harus beralih ke Taspen,” ujarnya.
“Maka saran kami, pemprov segera mengambil keputusan, pilih salah satu, kalau misalnya Taspen, putuskan hubungan secara resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan, jangan digantung, karena hak PHL itu nggak bisa dikembalikan,” tandasnya.
Senada, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Y. Aris Daryanto membenarkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Babel.
“Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan prinsipnya apa yang diambil keputusan dari Pemprov, sesuai dengan regulasi yang ada, dari hasil (rapat-red) tadi, tentunya akan koordinasi kembali kepada Pemprov,” kata Aris.
“Jadi sampai saat ini hubungan kami dengan kepesertaan PHL ini belum merasa terputus karena belum ada surat resmi dari pemerintah, kalau nanti seandainya Pemprov mengambil keputusan bahwa kepesertaan PHL di BPJS Ketenagakerjaan di non aktifkan, tentunya hak dari PHL tetap dibayarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan Wartawan masih dalam upaya konfirmasi berita selanjutnya terhadap pihak-pihak terkait.
Sumber: (Wartabangka.com/Budi).