TAKALAR, SEKILASINDO.ID — Bupati Takalar H. Syamsari, S. Pt.,MM menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepala RS Tipe D Pratama Polongbangkeng Utara bertempat di kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara. Senin (22/6/2020) siang.
Penyerahan tersebut tertuang dalam SK Bupati Takalar nomor 821/165/BKPSDM-MTS/VI/2020 Tentang pengangkatan PNS sebagai Direktur Rumah Sakit Lingkup Pemerintah Kab. Takalar.
drg. Ihyana Malik selaku dokter gigi Ahli Madya pada RSUD Takalar diberi tugas tambahan sebagai direktur RS Tipe D Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Untuk RS Tipe D ini rencananya akan diberi nama RS Tipe D Pratama Polongbangkeng Utara Takalar.
H. Syamsari dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan utama RS ini untuk merealisasikan misi Pemerintah Kabupaten Takalar yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Ini merupakan hak dasar masyarakat dalam kesehatan. Kita berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat ditambah dengan jaminan kesehatan yang telah kita lakukan, tinggal kerja yang baik antara aparat di desa berkolaborasi dengan dinas sosial dan kesehatan untuk memperjelas data-data dari penerima BPJS.” Jelas Bupati inovatif tersebut.
Lanjut dijelaskan bahwa hak dasar selanjutnya adalah pendirian fasilitas pelayanan kesehatan seperti yang diketahui bersama bahwa dibangun Rumah Sakit Tipe D untuk mempermudah mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
“Dalam kondisi covid sekarang, ini untuk mengurai kemungkinan penyebaran covid yang massif. Sehingga kita bisa pusatkan semua penyakit yang menular itu di RSUD Padjonga Dg. Ngalle, dan penyakit ringan di RS Tipe D yang kita siapkan.”imbuhnya.
Dengan adanya RS ini, Pemkab berharap Pelayanan kesehatan makin berkualitas dan bisa menjadi Pemerintahan yang antisipatif.
Turut hadir, Dandim 1426 Takalar,Asisten I Pemerintahan Setda. Takalar, salah satu Anggota DPRD Takalar, Plt. Kadis Kesehatan, Kadis Sosial dan PMD, Kadis Pendidikan, Kadis BKPSDM , Kabag. Humas dan Protokol, Kabag. Perekonomian, para Camat serta para aparat jajaran Kecamatan Polongbangkeng Utara.