JENEPONTO – Pemerintah pusat memutuskan untuk meniadakan keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) 2020.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut, merupakan imbas dari pandemi virus corona atau covid-19.
Keberangkatan JCH ke tanah suci terpaksa ditiadakan sampai tahun 2021. Di Kabupaten Jeneponto, JCH yang batal berangkat mencapai 340 orang.
JCH batal berangkat setelah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji tahun 1441 Hijriah 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, H. Saharuddin, Senin (8/6/2020) saat dikonfirmasi Media.
“Yang sudah mau berangkat ini 340 orang, 1 orang lansia. Jadi ini berdasarkan KMA 494 Menteri Agama, bahwa pemberangkatan ini dibatalkan karena faktor kesehatan menjaga keselamatan jamaah,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa JCH yang batal berangkat pada tahun 2020, itu akan berangkat di tahun 2021.
“Yang batal berangkat insya Allah akan berangkat pada tahun 2021,” ungkapnya.
H. Saharuddin berharap, agar para JCH yang batal berangkat supaya tetap sabar untuk menunggu di tahun berikutnya.
“Kita berharap semua bahwa mudah mudahan untuk para jemaah ini tetap bersabar dan menunggu tahun berikutnya demi amannya ini covid-19. Dan saya yakin dan percaya bahwa yang sudah mendaftar ini insya Allah 2021 berangkat,” pungkasnya.
Reporter : Firman