PANGKALPINANG-Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh ABK dan Nahkoda Tugboat di wisma karantina Bangka Barat pada Rabu (3/5/20) lalu meminta ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memproses pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum dan mengedepankan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasalnya pers yang saat ini menjadi referensi masyarakat terkait informasi perkembangan pandemic Covid 19, juga bagian dari frontliner yang sangat berpeluang beresiko terpapar.
Oleh karenanya apanya perlakuan yang melecehkan profesi pers harus ditindak lanjuti, bahkan jika harus ke tindakan hukum.
Demikian disampaikan oleh Rudi Syahwani selaku Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel.
Menurut Rudi, kegiatan jurnalisme para wartawan yang mencari informasi terkait Covid 19 ini juga masuk kategori kegiatan relawan. Khususnya sebagai upaya memberikan informasi pada masyarakat.
“Jika bukan karena semangat dan kesadaran sebagai fungsi mengabarkan informasi pada masyarakat, mungkin para pekerja pers memilih untuk meliput informasi yang lain. Tapi itu sudah menjadi tanggung jawab moral sebagai pers sebagai rujukan informasi yang dapat dipercaya masyarakat. Selayaknya kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh pekerja pers di lapangan dihargai. Salah satu caranya dengan tidak mengintimidasi serta melecehkan,” ujar Rudi.
Ia mengingatkan bahwa resiko terpapar juga besar terhadap para pekerja pers yang peliput informasi pandemic Covid 19 ini khususnya yang berada di garis depan.
Tuntutan aktualitas informasi untuk masyarakat lah yang menjadi spirit para pekerja pers sehingga memberanikan diri walau beresiko.
Sebab Wartawan juga punya keluarga yang mereka sayangi dan khawatirkan terpapar dari mereka yang memberanikan diri mengejar informasi aktual. Sebagai contoh banyak yang terpapar atau positif Corona yang kesehariannya menjadi nara sumber wartawan. Betapa besar kekhawatiran mereka saat pulang ke rumah, berinteraksi dengan anak istrinya.
Nah kalau sampai pengorbanan tersebut malah dibalas intimidasi, selayaknya pelaku tersebut diajarkan cara menghargai profesi pers ini. Saya selaku wartawan, selaku ketua Forwaka, mengecam dan meminta ada tindakan hukum untuk pelakunya, tegas Ketua SIWO PWI Babel ini.
Dimana sebelumnya telah terjadi dugaan tindakan intimidasi yang dialami oleh Hamdani seorang kontributor TVRI saat melakukan peliputan evakuasi 12 anak buah kapal (ABK) tugboat berikut nahkodanya di Wisma Karantina Covid 19 Bangka Barat, Rabu (3/6/2020).
Sebanyak 12 orang ABK tersebut diduga kontak langsung dengan Kapal Keruk Singkep PT Timah yang beberapa karyawannya dinyatakan positif Corona hasil swab.
Hamdani diduga mengalami intimidasi oleh oknum ABK dan nahkoda saat sedang dilakukan interview oleh petugas.
“Posisi saya sedang mengambil gambar berjarak beberapa meter. Tiba-tiba ada teriakan (jangan diliput) dari salah satu petugas dengan nada tidak sopan,” kisah Hamdani. Diteriaki demikian Hamdani pun sontak mematikan kameranya.
“Mereka (ABK dan Nahkoda) lantas menghampiri saya minta agar rekaman video tadi dihapus. Ada 4 orang ini seperti mau nyerang saya. Tapi saya tidak tau pasti relawan atau dari petugas yang teriak karena mereka tidak ada yang mengaku. Insiden tersebut mereda dipisah oleh petugas TNI AL,” kenang Hamdani.
Sebelumnya kecaman juga telah disampaikan oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Joko Setyawanto. Joko mendorong adanya penegakan hukum yang jelas atas intimidasi terhadap salah satu anggotanya tersebut.
“Agar para oknum ini diproses sesuai ketentuan hukum mengedepankan undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. IJTI Babel juga sudah berkoordinasi dengan pengurus pusat dan Dewan Pers untuk mendorong penyelesaian insiden memalukan ini secara tuntas,” tegas Ketua IJTI Babel, Joko Setyawanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/20).
(Red)