JENEPONTO – Kejaksaan Negri Kejari Kabupaten Jeneponto, kini telah meluncurkan program Go Tilang, Apa bila anda kena tilang dijalan oleh petugas.
Dengan program Go Tilang, kini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot untuk membayar denda tilang kendaraan mereka di bank yang ditunjuk ataupun menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam membayar dendanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto melalui Kasi Pidana Umum Asnaeni Amir, SH, MH menyatakan program go tilang ini pada dasarnya adalah wujud pelayanan masyarakat dalam membayar denda tilang berdasarkan hasil putusan pengadilan.
“Go Tilang Kejaksaan Negeri Jeneponto ini untuk membantu masyarakat dalam membayar denda tilang dengan mendatangi rumah mereka,” ungkap Asnaeni, di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (03/6/2020).
Menurut Asnaeni, pihak petugas
kejaksaan nantinya akan mendatangi rumah bagi warga yang terkena denda tilang atau sistem door to door.
“Iya, nanti petugas kejaksaan yang akan mendatangi rumah masyarakat secara door to door yang terkena denda tilang. Pembayarannya bisa dilakukan di tempat atau di rumah mereka,” ujar Asnaeni.
Selain itu, kata Asnaeni, masyarakat juga tidak dibebankan biaya tambahan apapun dalam denda tilang kendaraan mereka. Masyarakat cukup membayar denda tilang berdasarkan putusan pengadilan.
“Iya, kalau misalnya dendanya hanya Rp 60 ribu dari putusan pengadilan, iya itu saja yang dibayar ditempat. Tidak dikenakan biaya tambahan meskipun petugas kejaksaan yang mendatangi mereka,” kata Asnaeni.
Program Go Tilang Kejaksaan Negeri Jeneponto merupakan wujud kepedulian dalam pelayanan masyarakat meskipun biaya operasionalnya adalah swadaya murni Kejaksaan Negeri Jeneponto itu sendiri.
Reporter : Firman.