LEBAK – Ketua DPD Badak blBanten Kabupaten Lebak Eli Sahroni menyerahkan SK DPC badak banten kepada ketua DPC Badak Banten Warunggunung bertempat di Kantor DPD Badak Banten Kabupaten Lebak. Pada Selasa, (02/06/2020).
Penyerahan SK tersebut dihadiri ketua DPD Badak Banten dan Sekjen DPD, Pengurus DPD, Ketua DPC Warunggunung dan Pengurus DPC .
Eli Sahroni, selaku ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak mengatakan, dengan diserahkannya SK ini maka kepengurusan DPC badak banten kecamatan warunggunung dinyatakan sah berdasarkan Anggaran dasar dan Angaran rumah tangga (AD ART) Ormas Badak Banten dan menjadi acuan hukum kepengurusan Ormas Badak Banten DPC Warunggunggunung.
“Semoga setelah sah ya kepengurusan dapat lebih semangat dan bersinergi dengan semua pihak untuk kemajuan ormas badak banten dpc warunggunung tentunya tidak meninggalkan hak hak yang menjadi ruh ormas badak banten yaitu mengadvokasi aspirasi masyarakat dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang di anggap patut untuk di apresiasi,” ungkap Eli.
Sementara itu, Asep Safrudin, selaku ketua DPC kecamatan warunggunung sangat berterimakasih kepada ketua DPD badak Banten kabupaten lebak dengan di sk kan nya DPC warunggunung semoga kami bisa menjalankan pungsi kami sebagai organisasi masyarakat.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada ketua DPD yang mana telah memberikan kepercayaan untuk menjalankan roda organisasi badak banten di wilayah kecamatan warunggunung, dan saya akan menjalankan tugas saya dan mengacu terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD ART serta bisa mengangkat badak banten lebih jaya lagi serta bermanfaat terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Reporter : Indra