DaerahHuKrim

Diduga Kapal Tanker SPOB Rezki Ifah Muat 150 Ton Solar Masuk ke Pulau Bangk Tanpa Dilengkapi Dokumen

×

Diduga Kapal Tanker SPOB Rezki Ifah Muat 150 Ton Solar Masuk ke Pulau Bangk Tanpa Dilengkapi Dokumen

Sebarkan artikel ini

BABEL-Kapal tanker SPOB Rezki Ifah yang mengangkut sebanyak 150 ton solar diduga hasil penyulingan minyak mentah sumur rakyat dan tanpa dilengKapi dokumen kapal, izin sandar, izin bongkar maupun izin angkut berhasil masuk ke Pulau Bangka tepatnya di perairan Air Anyir yang tak jauh dari Dermaga Polairud Polda Kep. Babel, Jum’at (22/5/20).

Informasi adanya kapal tengker SPOB Rezki Ifah yang bersandar di Pelabuhan Perairan Air Anyir ini terungkap setelah terekspos dalam pemberitaan di media online radarbabel.com.

Click Here

Dalam penelusuran wartawan, kapal tanker SPOB Rezki Ifah terlacak lokasinya sudah bersandar persis di samping kapal isap Aisyah 1 dekat dermaga Cakra tak jauh dari Trol Polairud Polda Babel. Siang harinya wartawan radarbabel mendatangi lokasi kapal tanker yang persis bersandar di samping kapal isap Aisyah 1.

“Baru datang semalam pak dari Palembang. Bener bawak bbm solar sebanyak 100 ton. Tapi sekarang posisinya belum bongkar,” kata salah satu ABK yang tinggal di kawasan TanjungApi-api Kota Palembang saat ditemui di lokasi, Jumat (22/5/2020).

Dikatakan ABK tadi, jika solar tadi nantinya banyak yang akan mengambil.

“Macem macem kalau yang ngisi. Ada yang dari mobil tangki, kapal isap, banyak yang ngisi,” ujarnya.

Menurut sumber media ini, kapal tanker SPOB Rezki Ifah sudah menyalahi aturan main dengan melakukan bisnis terlarang.

“Harus jelas dulu asal usul barang dari mana. Kalau dari Pertamina ada izinnya. Terus minyak tersebut peruntukan untuk apa dan siapa disini (Bangka) penerimanya, dipergunakan untuk apa. Dokumen niaga juga harus ada Izin Niaga Umum (INU),” kata sumber.

Kebaradaan kapal tanker SPOB Rezki Ifah yang sandar di kapal isap Aisyah 1 dan bukan di dermaga adalah sudah menyalahi aturan yang ada.

“Tidak boleh bersandar nempel seperti itu, harus sandar di dermaga. Harus ada penunjukkan izin dermaga sandar dimana. Biasanya yang nunjuk dermaga KSOP, Syahbandar. Ini kuat ada indikasi ada jual beli bbm illegal antara kapal tanker dan kapal isap,” jelasnya.

Dikonfirmasikan terpisah, pemilik bbm berinisial J mengaku sedang berada di Jakarta. “Iya bang itu punya saya. Ada apa bang ? ,” tanyanya. Kapal itu dari Palembang, izin semuanya lengkap bang. Ada semua nama agennya. Sedangkan kapal punya Bang Sultan aku pinjam,” jelas J saat dihubungi melalui ponselnyA, Jumat (22/5/2020).

J selaku pemilik BBM mengaku baru sehari sandar di Pulau Bangka. “Bener baru sehari, kalau gak salah semalam. Soal semua izin tanya sama agennya saja. Terkait muatannya sekitar 150 an ton,” ungkapnya.

Lebih lanjut J menjelaskan, jika BBM yang dibawa anak buahnya akan dijual kepada teman temannya.

“Minyak itu rencananya akan dijual sama kawan kawan yang di Bangka. Soal sandar bukan di dermaga, saya sudah bilang sama Syahbandar hanya angker saja. Sedangkan minyak saya beli di Palembang dengan kawan dan dokumennya lengkap bang,” urai J meminta akan bertemu dengan wartawan media ini.

Junaidi, agen kapal tanker SPOB Rezki Ifah mengakui kalau izin yang dimiliki resmi.

“Kalau kapal itu resmi dan bisa dilihat dari dokumennya. Izin belayar, izin apa bae semuanya lengkap. Kalau izin sandar katanya Pak Novan yang urus, orang Syahbandar,” jelasnya terlihat buru buru menutup telepon.

Sementara itu, KSOP Pangkalbalam, Izuar saat dikonfirmasikans mengatakan secara jika kapal tanker bawa bbm itu belum ada yang mengurus izinnya.

“Belum ada izinnya itu. Izin bisa keluar ketika agen datang dan dinyatakan lengkap. Itu kapal milik Sultan. Kapal masuk dulu, ambil dokumen, baru lapor. Sudah lama kapal itu gak masuk. Dulu pernah ketangkap Bakamla di Belinyu. Sementara agen kapal, Junaidi hanya sebatas menelpon dengan mengatakan kapal akan masuk tapi belum ke kantor. Kami tunggu-tunggu dokumennya dulu,” jelas Izuar.

Sekedar diketahui jika terbukti benar ada penyelundupan bbm illegal para pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 huruf b (mengangkut), huruf c (penyimpanan) dan huruf d (izin usaha niaga), dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara.

Sementara untuk nakhoda kapal dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 294 tentang kapal mengangkut barang berbahaya tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara. Kemudian, Pasal 322 tentang kapal melakukan olah gerak tanpa izin pejabat yang berwenang, dengan ancaman pidana enam bulan penjara.

Sampai berita ini diturunkan, aparat penegak hukum baik dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel masih dalam upaya konfirmasi.seperti yg di lansir media radar babel.com.

(*/Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d