Hot NewsHuKrim

Demi Cari Pembeli Rokok,  Kades Borrowanging Diduga Lakukan Penambangan Ilegal

×

Demi Cari Pembeli Rokok,  Kades Borrowanging Diduga Lakukan Penambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO -Meski Ditengah Mewabahnya Covid-19 dan memasuki bulan Suci Ramadan penambang yang diduga ilegal di Desa Borrowanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto tetap bekativitas  .

Menurut Ketua Tim khusus investigasi Gerak Indonesia, Gerakakan Rakyat Anti Korupsi Profensi Sulawesi-Selatan, Nasir Tinggi, tambang pasir itu,  kuat dugaan ilegal karena tidak  mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tetap beroperasi hingga saat ini.

Click Here

Sehingga kami harap dari pihak kepolisian agar segera turun menghentikan tambang tersebut yang ada di Desa Borrowanging, Kec. Bangkala Barat, Harap Nasir Tinggi, minggu (16/05/2020).

Nasir Tinggi juga menegaskan apabila Aparat Penegak Hukum (APH) tidak turun memberhentikan aktivitas tambang itu,  maka kami menilai APH bermain mata dengan pemilik Tambang.

Nasir Tinggi juga menambahkan bahwa pemilik tambang itu, diduga milik Kepala Desa Borrowanging, Muhammad Nur yang telah berani melakukan penambangan liar tanpa memiliki izin usaha pertambangan.

Padahal Muhammad Nur yang seharusnya memberikan contoh ke masyarakat dan pengusaha tambang lainnya. Dimana sebelum menambang, seharusnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak boleh beraktivitas kalau belum mengantongi IUP karena itu suatu pelanggaran yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Namun ini tidak, malah Kepala Desa Borrowanging, Muhammad Nur yang memperlihatkan perilaku yang buruk ke masyarakat dan penambang demi untuk mendapatkan pembeli rokok. Kesal Nasir Tinggi.

Memang Kepala Desa Borrowanging, Muhammad Nur, sangat berani sungai yang dijadikan tambang dan dikomersialkan pasirnya demi untuk mendapatkan uang rokok. Padahal kalau sungai itu, bukan milik pribadi, tetapi itu milik pemerintah.

Ini terlihat excavator di sungai menggali dan mesin penyedot pasirpun terus beroperasi hingga saat ini. “Sehingga tak ada alasan APH untuk tidak turun memberhentikan aktivitas tambang itu dan ini tentunya sudah melanggar aturan” tegas Nasir Tinggi.

Sementara Kepala Desa Borrowanging Muhammad Nur, mengatakan bahwa pasir ini akan di gunakan untuk pembangunan asrama TNI 726 yang ada di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Muhammad Nur, dengan santainya mengatakan kami di sini sekedar mencari pembeli rokok karena kita bagi-bagi juga di sini. Kalau ini lokasi milik pemerintah dan ini masih lokasi bendungan yang dulunya sering di tempati orang renang.

Bahkan sudah di anggap parawisata, karena sudah tertimbun oleh pasir, akhirnya lumpuh bahkan airnya tinggal sedikit yang kelihatan, oleh karena itu kami berinisiatif untuk menggali kembali dan memanfaatkan pasirnya untuk mencari pembeli rokok, akunya Muhammad Nur.

(Amrianto)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d