MUNA BARAT-Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap I oleh Pemerintah Desa Wandoke Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) diduga tidak tepat sasaran, karena adalah satu perangkat dan istri perangkat Desa yang mendapatkan dan menerima BLT DD tersebut.
Camat Tikep, Al Rahman menyampaikan jika dirinya telah memanggil Kepala Desa Wandoke dikediamannya membahas terkait kebenaran informasi dan untuk dilakukan klarifikasi tentang perangkat dan istri perangkat desa yang menerima BLT DD.
“Saya sudah tanya Kades Wandoke terkait masalah tersebut, setelah itu kami lansung melakukan Verifikasi factual lanjutan bersama dengan Pendamping Desa Kecamatan Tikep Hari Susanto, ” ujar, Al Rahman (17/05/2020).
Lanjutnya, setelah kami melakukan verifikasi factual terkait apa yang telah beritakan di media social ini tidak benar adanya. Bahwasannya Wa Ode Syahriani Tidak menerima BLT DD sesuai dengan tanda teriam BLT DD yang di tandatangani kolektif oleh semua penerima BLT DD Desa Wandoke.
“Dalam daftar nama penerima BLT DD benar ada nama yang bersangkutan ini karena pada saat pendataan di tulis namanya sebagai penerima namun di hentikan pada saat Verifkasi Camat terakhir Rancangan Peraturan Kepala Desa Penetapan Penerima BLT DD Desa Wandoke. Namun pada saat perubahan Lanjutan untuk dilakukan Perbaikan Operator Desa Wandoke tetap memasukkan Nama Wa Ode Syahriani yang diakibatkan kelalaiaan operator di Desa, “ungkapnya.
Mantan Ketua KNPI Kota Kendari ini pun menyampaikan bahwa terkait dengan saudari Rita yakni istri Perangkat Desa. Pada saat pendataan penerima BLT DD didaftarkan sehingga terdaftar dalam lampiran Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Penerima BLT DD.
“Dalam proses verifikasi di kecamatan untuk mendapatkan pengesahan Camat ini tidak teridentifikasi dengan Baik karena nama yang masuk bukan nama perangkat Desa atau Suaminya tetapi istrinya An. Rita. sehingga setelah verifikasi factual di lapangan kami perintahkan kepala Desa untuk menarik Dana yang telah di terima oleh saudari Rita dalam tempo 1 Kali 24 Jam agar dikembalikan ke Kas Desa, ” terangnya.
Lebih lanjut kata Al Rahman, bila masih ada nama istri atau suami perangkat desa yang menerima BLT DD di wilayah Kecamatan Tikep agar mengembalikan dana BLT DD ke Kas Desa.
“Untuk itu, saya memerintahkan Kepala Desa untuk menarik dana yang telah diterima seorang warga atau masyarakat penerima BLT DD yang baru di ketahui jika suaminya yang terdaftar sebagai Pegawai BUMN,” himbaunya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Muna Barat, LM Junaim mengatakan bahwa berdasarkan amanah UUD, salah satu tugas Kades adalah menjalankan perintah UUD. Peraturan Mendagri adalah bagian dari UUD. Jadi Kades harus dan wajib menjalankannya seperti tidak dibolehkannya perangkat Desa menerima BLT yang bersumber dari Dana Desa.
Ia menambahkan, bahwa pendataan Calon BLT DD itu bukan hanya dilakukan oleh Sekdes, akan tetapi dilakukan oleh Relawan Tim Covid-19 Desa. “Minimal tiga orang dan bisa bertambah ganjil, yakni tiga,lima,tujuh orang,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan UU No.6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 pasal 8A ayat 3 yang berbunyi ” Keluarga Miskin Sebagaimana dimaksud pada ayat (2)yang menerima BLT DD Merupakan Keluarga yang kehilangan Mata Pencaharian atau pekerjaan,belum terdata menerima PKH, BPNT dan Kartu Prakerja serta mempunyai anggota Keluarga yang rentang sakit.
Selain itu, kata Junaim bahwa jika Istri Perangkat Desa tidak boleh mendapatkan BLT DD.
“Istri perangkat juga tidak boleh dapat BLT DD karena Kepala Keluarganya adalah seorang perangkat yang tidak masuk kategori KK miskin. Kepala Keluarga ini jika masih ada suaminya, seharusnya suaminya yang dimasukan sebagai penerima BLT. yang menjadi pertanyaan masih ada suami sebagai kepala keluarga, tapi nama istrinya yang dimasukan. Dan bagaimana jika perangkat desa masuk dalam daftar penerima BLT DD? evaluasi dan revisi SK Kades tentang Daftar penerima BLT DD. Jangan dipaksakan melawan aturan, jika perangkat tersebut sudah menerima Dana BLT DD, lebih baik kembalikan Uangnya karena ada yang lebih berhak menerima dana tersebut. Jangan amputasi lagi hak rakyat,” tuturnya.
Junaim menyebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Pemerintah Kecamatan, tidak mungkin lalai soal ini, apa lagi jelas didalam aturan siapa yang berhak untuk mendapatkan BLT DD. “Jadi kami dari P3MD Mubar sangat mengapresiasi kerja DPMD dan Pemerintah Kecamatan Tikep,” tutupnya.
Untuk diketahui bersama, adapun berprofesi yang tidak berhak menerima BLT DD yakni PNS, Pegawai BUMN, BUMD, pegawai kontrak pemerintah, pegawai kontrak swasta yang tidak di PHK dan Kepala Desa dan perangkat Desa.
Reporter: Sacriel