Politik

Komisi III Fraksi KSKB Yakini ada yang Salah dalam Proses Penetapan tiga Sektor Pajak Daerah Bangka Selatan

×

Komisi III Fraksi KSKB Yakini ada yang Salah dalam Proses Penetapan tiga Sektor Pajak Daerah Bangka Selatan

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Komisi III Fraksi KSKB, Samsir, ST.MM mengatakan,”BB bahwa pendapatan asli daerah ( PAD ) Bangka Selatan Dalam LKPJ Bupati Tahun 2019 diatas target dari 3 sektor pajak daerah,”ujar Samsir, ST.MM kepada Wartawan melalui via WhatsApp pribadinya, Kamis (14/05/2020).

Menurut Samsir Politisi fraksi KSKB DPRD Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan Retribusi Daerah dan lain-lain PAD yang sah semua terealisasi diatas 100 % dengan rata – rata122 %,”ungkapnya.

Click Here

Namun kami menyakini ada yang salah dalam proses penetapan target . Karena batas maksimal itu adalah 100 % kalau lebih dari itu berarti ada dua alternatif penyebabnya : ( a ) memang itu hasil kerja keras dari bidang pendapatan dalam melakukan eksplorasi pendapatan melalui program akstensifikasi dan intensifikasi .

(b ) adalah bukan hasil kerja keras tetapi dikarenakan dalam menetapkan target lebih rendah dari potensi yang ada , kalau ini yang terjadi juga tidak perlu kerja keras untuk mencapai itu,”pungkasnya.

Lebih lanjut Samsir menegaskan karena enggak kerja juga akan dapat lebih dari itu. Maka akhir tahun over target dan akhirnya dapatlah insentif.

Setelah kita menelaah banyak sekali target penerimaan pajak ini terlalu rendah dibandingkan dari potensi yang ada salah satunya dari Pajak Sarang Burung Walet yang hanya terealisasi 58 juta,’terangnya

Sementara itu, data terakhir wajib pajak sarang burung walet tahun 2018 saja sudah 160 wajib pajak , jika yang berproduksi saja 50 % dengan pajak 10 % , panen 4 bulan sekali dengan produksi minimal 1 kg saja dengan harga minimal 10 juta bisa ada potensi 960 juta .

Apalagi di tahun 2020 ini banyak sekali pertambahan gedung walet baru di setiap desa. Belum lagi potensi dari retribusi IMB, dan lainnya,”Tambahnya

Mengenai hal tersebut kami dari pansus DPRD Kabupaten Bangka Selatan Komisi III mengharapkan tahun yang akan datang agar dalam menetapkan target pajak dan retribusi ini berdasarkan data Wajib pajak dan Wajib Retribusi,”jelas Samsir, ST.MM.

Kedepannya berharap agar dalam menetapkan target tidak terlalu rendah dari potensi yang ada. untuk segeralah perbaharui data wajib pajak dan wajib retribusi tersebut. Dan hal ini akan menjadi salah satu point rekomendasi LKPJ,”tutupnya.

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d