DaerahHuKrim

Misbakhul Munir SH (II): Jangan Kiriminalisasikan Jurnalis

×

Misbakhul Munir SH (II): Jangan Kiriminalisasikan Jurnalis

Sebarkan artikel ini

BANTEN – Di era modern yang semakin ketat persaingan ini banyak perkembangan apalagi di dalam berita online dan cetak, banyak timbul kesalahpahaman dan cacian serta makian baik kepada nara sumber, kepada sumber masalah dan juga kepada Jurnalis itu sendiri.

“Jurnalis jangan di laporkan kepada penegak hukum jikalau ada liputannya yang menyudutkan seseorang atau menyakitkan hingga berimbas seseorang tersebut mendapatkan imbas dari berita yang dimuat,” ujar Misbakhul Munir, Advokat Senior sekaligus Praktisi Hukum. Kamis, (14/05/2020).

Click Here

Dikatakannya, Seorang jurnalis dilindungi oleh Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebaiknya segala sesuatu yang bermasalah dengan berita tidak dipolisikan, karena hal tersebut bertentangan dengan UU Pers, semua ada prosedur dan tatacara serta urutannya

Misbakhul Munir SH yang juga merupakan Penasehat Hukum di Media Sekilas Indonesia berpesan kepada para jurnalis, agar selalu meliput berita dengan benar dan tidak karena suatu dendam dan amarah pribadi meliput suatu berita.

“Jika berita itu benar, jangan takut, apapun yang terjadi hadapi, kamipun siap mendampingi dengan cuma – cuma sebagai langkah penegakan Hukum di negeri tercinta ini agar bisa menjadi lebih maju dan berani bersaing di era global yang syarat dengan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tandasnya.

Pada kesempatan ini, ia pun berharap kepada seluruh jajaran media sekilasindonesia.id, untuk terus berupaya melakukan kemajuan dan mendongkrak di segala aspek.

“Dengan perkembangan berita yang semakin maju, sudah waktunya juga Sekilasindonesia.id ikut terjun dan bersaing di dalam paradigma kemajuan insan Pers Indonesia untuk mendongkrak segala bidang baik pendidikan, ekonomi, budaya, wisata dan lain sebagainya. Majulah sebai insan pers yang sejati,” pungkasnya.

Baca Juga :
penasehat hukum media sekilas indonesia angkat bicara terkait jurnalis

Reporter : Usep

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d