Daerah

Beredar Telur HE yang di Terima KPM, Ini Jawaban Kadis Peternakan Lebak

×

Beredar Telur HE yang di Terima KPM, Ini Jawaban Kadis Peternakan Lebak

Sebarkan artikel ini
Kadis Peternakan Lebak

LEBAK-Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lebak, Rahmat melarang peredaran telur ayam infertil yang kerap disebut Hatching Egg (HE) di pasaran. Pasalnya telur yang umumnya berasal dari pertenakan ayam broiler itu disinyalir dapat menimbulkan berbagai penyakit jika dikonsumsi.

Rahmat menuturkan, telur HE sendiri umumnya berasal dari perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging. Di mana telur yang tidak menetas atau sengaja tak ditetaskan, seharusnya tak dijual sebagai telur konsumsi di pasar.

Click Here

” Telur HE dilarang untuk diperjualbelikan dipasaran, karena telur itu memiliki usai pakai, yang mana setelah 7 hari keluar dari pertenakan telur itu tidak baik untuk dikonsumsi,” ungkap Rahmat.

Dikatakan Rahmat larangan peredaran telur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 tahun 2017 pasa 13 ayat 4 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras, dan Telur Konsumsi. Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

Ia menjelaskan telur ayam HE memiliki ukuran yang sama dengan telur ayam negeri. Ciri paling mencolok yakni warna telur yang lebih pucat atau putih. Telur HE memang layak dikonsumsi, hanya kekurangannya lebih cepat membusuk.

” Jika dikonsumsi sebelum 7 hari keluar pertenakan, itu oke oke saja. Tapi kan telur itu sudah berapa lama di luar,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk mengedukasi masyarakat mengenai telur HE tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung ke lapangan. Bahkan, dirinya juga akan meminta kepada pihak distributor yang sengaja memasarkan, untuk segera menarik telur HE tersebut di pasaran.

Dan jika tetap memandel, maka distributor itu akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan ketentuan Permentan.

(Dra)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d