LEBAK – Diduga tidak memiliki izin, aktivitas galian tanah merah di kampung salapajang, Desa Cigoong, kecamatan Cikulur, kabupaten Lebak. Ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpolpp) kabupaten lebak bersama unsur muspika kecamatan cikulur. Rabu, (15/4/2020).
Selain Satpol PP penutupan galian tanah merah tersebut di saksikan langsung camat cikulur DR. H. Iyan Fitriyana,kapolsek cikulur di wakili kanit reskrim, babinsa, babinmas, dan tokoh masyarakat setempat.
Camat cikulur, DR. Iyan Fitriyana kepada awak media mengatakan, giat hari ini adalah penegasan atas giat sebelumnya. Kami sebelumnya penah menyampaikan pada pengusaha galian tanah,untuk menutup semementara aktivitas maupun mobilitas armada di lokasi ini.
“Perlu diketahui aktivitas galian tanah merah di lokasi ini tidak mengantongi ijin, makanya hari ini kita bersama Satpol PP datang kembali ke lokasi ini untuk melakukan penutupan,dan saya pun menghimbau kepada pengurus armada agar armada yang masih di lokasi segera keluar dari sini,” ujar Iyan.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Lebak melalui kabid Tibum Asep DH, menjelaskan, sebagai mana arahan kasatpolpp dalam mendukung Visi-misi bupati lebak sebagai dedtinasi wisata, kami berharap kepada pengusaha galian tanah agar mematuhi semua ketentuan yang ada, yaitu pada Perda no 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perijinan dan Non perijinan,bahwasanya setiap kegiatan usah di Kabupaten Lebak itu harus memiliki perijinan.
“Setelah sebelumnya kemarin kami lakukan pembinaan bahwasanya galian di lokasi ini belum memproses ijin,untuk itu hari ini kami kembali mendatangi lokasi ini. Mulai hari ini segala aktivitas galian tanah disini di hentikan sampai dengan proses perijinan nya selesai,” terangnya.
Reporter: Dra