LEBAK – Guna mencegah penyebaran covid-19, Kompol Refirmanufura, A.Md., Kapolsek Malingping Polres Lebak menghimbau agar masyarakat memakai masker terutama saat keluar rumah.
“Himbauan tersebut sesuai rekomendasi WHO, semua masyarakat wajib menggunakan masker termasuk masyarakat umum dapat menggunakan masker pula, pemakaian tersebut tidak lebih dari 4 jam,” ujar Kompol Refirmanufura, Jum’at, (10/04/2020)
Pada kesempatan ini, ia pun mengungkapkan, situasi dan kondisi kamtibmas selama kasus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Malingping kondusif dan aman.
“Adapun adanya kasus Demam Berdarah (DBD) akibat gigitan nyamuk chikungunya di Kampung Cikeusik Timur Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping sudah kita antisipasi bersama secara medis dan langsung investigasi ke TKP Puskesmas Malingping. Dan situasi bisa kita atasi,” ungkapnya.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat jagalah keberesihan lingkungan dan jagalah keluarga dengan baik agar terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.
Reporter : UI