LEBAK – Stop Sementara pembayaran Bank Keliling, Bank Emok, Sebutan Bank Lain, jika ada petugas penagih datang diharap menghubungi ke kantor Desa Rahong.
Demikian imbauan Ubed Jubaedi, Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping.
Dikatakannya, hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada warganya agar berkoordinasi kepada pihak Pemerintah Desa Rahong terkait penagihan yang dilakukan oleh yang kerap di sebut Bank Emok, Bank Keliling, dan sejenisnya.
“Saya umumkan informasi ini agar warga tenang, tidak terlalu khawatir dengan tagihan tagihan yang dilakukan oleh bank (Bank Emok, Bank Keliling_Red, dan sejenisnya), warga saat ini sedang menghadapi kesulitan karena dampak Pandemi Covid-19,” tegas Ubed yang kerap disapa Bedi, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp, Senin (06/04/2020).
Masih kata Bedi, saat ini kita fokus kepada pencegahan penyebaran virus Corona yang telah memberikan dampak yang sangat signifikan.
“Untuk itu, saya meminta kepada pihak bank (Bank Emok, Bank Keliling_Red) untuk menunda penagihan, apalagi ada salah satu bank yang saya tau selalu mengumpulkan anggota (warga) dalam proses penagihan, tentunya ini sangat tidak boleh dilakukan di saat pandemi Covid-19 ini,’ tandas Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Malingping.
Ia pun mengaku telah membuat surat edaran kepada warga terkait imbauan tersebut.
“Surat edaran sudah di buat, tinggal di sebar, saya sekarang sedang di Rangkas dulu,” pungkasnya.
Reporter : Usep