JENEPONTO – Ditengah Mewabahnya Virus corona, bukannya tinggal dirumah malah melakukan tindak pidana perjudian dengan melakukan judi sabung ayam bangkok. Judi sabung ayam yang dilakukan di desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto Minggu (5/4/2020).
Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul bersama Sat Reskrim dan Sat Intelkam yang dipimpin Oleh KBO Intelkam IPDA Balasius Bastion, Bersama Kanit Tipidum Sat Reskim IPDA Nasoention bersama-sama melakukan pengerebekan judi adu ayam bangkok dan berhasil mengamankan SR (40) warga kabupaten Bulukumba, dan BH (42) warga kabupaten Jeneponto.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Bahwa didesa maero berlangsung judi ayam bangkok yang dilakukan oleh puluhan orang, baik pendatang diluar kabupaten,” Kata AKP Syahrul lewat Pesan tertulis.
Polres Jeneponto sigap menindak lanjuti informasi tersebut, Kanit Tipidum Sat. Reskrim Polres Jeneponto melakukan koordinasi dengan Kbo Intelkam Polres Jeneponto, kemudian bersama – sama dengan piket Reskrim dan Piket Intelkam langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud sambil koordinasi dengan anggota yang telah berada disekitar lokasi.
“Setelah sampai di lokasi sesuai dengan informasi dari Masyarakat betul bahwa telah terjadi tindak pidana judi adu ayam Bangkok, sehingga langsung dilakukan penggerebekan dan Penangkapan terhadap para pelaku dengan mengamankan barang bukti,” Tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yakni, 4 Unit motor berbagai merek, 2 buah Arena judi sabung ayam bangkok, 1 buah kandang ayam, 2 buah tenda terpal warna biru serta 2 buah karpet. Selanjutnya Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Jeneponto.(*/Firman)