Pendidikan

Banten Tetapkan KLB Virus Corona (Covid-19), Instruksi Gubernur WH: SMA/SMK/SKH di Liburkan (Belajar di Rumah) Selama 2 Pekan

×

Banten Tetapkan KLB Virus Corona (Covid-19), Instruksi Gubernur WH: SMA/SMK/SKH di Liburkan (Belajar di Rumah) Selama 2 Pekan

Sebarkan artikel ini

 

BANTEN – Berdasarkan Press Release Nomor : 488/109-Kominfo/III/2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus Corona di Provinsi Banten.

Click Here

Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten

Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim pada hari Sabtu, 14 Maret 2020 bersama Sekretaris Daerah, dan para Kepala Dinas/Badan terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel corona virus (2019 nCov) di wilayah Prov Banten dan salah satunya adalah dengan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua (2) pekan sejak 16 sd 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online), terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan.

Selain itu Gubernur juga tidak melaksanakan Upacara dan Apel Bersama, Membatasi Berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir.

Gubernur WH juga menghimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah Virus Corona. Dan masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga.

Kota Tangerang, Sabtu 14 Maret 2020

KEPALA BIDANG APLIKASI, INFORMATIKA, DAN KOMUNIKASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN PROVINSI BANTEN

TTD

DRS. H. AMAL HERAWAN B, MM, M.Pd
Pembina (IV/a)
NIP. 19660624 200212 1 002

(Red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d