MAKASSAR – H. M.Haris Wijaya dg Nakku (Tn Cung nama sebelum memeluk Islam) yang beralamat jl. Ranggong dg Romo, kel. Pattallassang, kec. pattallassang, kab. Takalar melaporkan Nasaruddin dg Ledeng ke polda Sul-Sel atas dugaan pencemaran nama baik atas dirinya. Laporan tersebut dilayangkan, 27 januari 2020.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, Polda Sulsel melimpahkan ke Polres Jeneponto berdasarkan hasil penyelidikan penyidik nomor: B/84/III/RES.1.14/2020/, reskrim Jeneponto telah memeriksa beberap orang saksi serta melakukan gelar perkara.
Terlapor Nasaruddin dg Ledeng berkata kasar kepada H.M. Waris Wijaya di tempat umum dengan kalimat; “haji kongkong ,pasambayang kongkong, Islam kongkong ,cina kongkong, jaksa tolo, Jaksa bodoh, polisi tolo punna kullea najakkala, tepatnya di jalan umum yang terletak di Eretallasa ,lingkungan Taba, kel. Balang Baru, kec. Binamu, kab. Jeneponto”.
Dari hasil penyidikan didapat kesimpulan bahwa terlapor telah melanggar pasal 315 KUHP dan 205 ayat (1) KUHP dengan tindak pidana ringan dan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
H.M. Haris Wijaya dg Nakku kurang puas dengan hasil penyelidikan penyidik polres Jeneponto karena menganggap penghinaan agama-nya yang mengatakan “Islam kongkong (anjing)” hanya menjerat pelaku dengan hukuman tindak pidana ringan dan sampai sekarang belum ditindak lanjuti hukumannya.
“Seandainya pribadi saya saja yang dia hina mungkin saya tidak laporji tapi agama saya yang dia hina, dia bilang “Islam kongkong” yang artinya “Islam anjing” setahu saya Islam mengharamkan anjing sedangkan saya baru belajar mendalami Islam saya masuk Islam karena saya menggap Islam agama yang paling sempurna dan agama rahmatan lil alamin bukan kongkong (anjing ) dan ini bisa jadi cemoohan bagi saya dan keluarga yang non muslim”, ucap, H.M Haris Wijaya.
Penulis : Muh. Rizal