Politik

Berikut Paparan Hasil Sidang Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2020 Jalur Perseorangan

×

Berikut Paparan Hasil Sidang Putusan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire 2020 Jalur Perseorangan

Sebarkan artikel ini

 

NABIRE – Sidang Putusan Musyawarah penyelesaian Pemililihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 Jalur independen di laksanakan hari ini (Rabu, 11/03/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nabire.

Click Here

Dalam sidang putusan hari ini tidak di hadiri Termohon dalam hal ini KPUD Kabupaten Nabire, sidang pembacaan putusan gugatan sengketa jalur perseorangan sempat di skors yang semula sidang di jadwal kan jam 12.00 WIT kemudian dilaksanakan pada sore pukul 17.00 WIT kantor Bawaslu Nabire. (11/03/20)

Untuk di ketahui, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 yang melakukan gugatan ke kantor bawaslu nabire terdiri 3 pasang bakal calon, yakni:
1. JHON K. PAKAGE, S.IP dan SEPI MADAI
2. OTIS MONAE dan HENGKI SIA dan yang ke 3. YUS BAMINGGEN, S.Sos. M.Si dan SUARNO MAJID.

Dari hasil pantauan dan rilis yang dihimpun wartawan sekilasindonesia.id, Rabu, (11/03/2020).

Untuk ke tiga pasangan calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, Majelis Musyawarah Bawaslu Nabire Konklusi atau Berkesimpulan bahwa Berdasarkan Penilaian atas Fakta dan Hukum sebagai mana di uraikan Majelis Musyawarah Bawaslu menyatakan :
1. Bawaslu Nabire berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a.quo;
2. Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a.quo
3. Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang di tentukan.
4. Pokok permohonan terbukti

Sidang putusan pasangan JHON K. PAKAGE, S.IP dan SEPI MADAI dalam putusannya Maka Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Nabire yang di pimpin Markus Madai Memutuskan :

 

1. Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,
2. Membatalkan Berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 menyangkut penolakan terhadap dokumen pemenuhan dukungan dan persebaran dokumen,
3. Memerintahkan termohon untuk untuk melakukan pengecekan dan perhitungan kembali terkait keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nabire dalam Waktu 3X24 jam sejak putusan di bacakan.

Sidang Kedua Pasangan OTIS MONAE DAN HENGKI SIA Pembacaan putusan Musyawarah Bawaslu Nabire yang di Pimpin Adriana Sahempa Memutuskan :

 

1. Menerima permohonan pemohon untuk sebagian,
2. Membatalkan Berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 menyangkut penolakan terhadap dokumen pemenuhan dukungan dan persebaran dokumen,
3. Memerintahkan termohon untuk untuk melakukan pengecekan dan perhitungan kembali terkait keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Pemohon dalam Waktu 3X24 jam sejak putusan di bacakan.

Sidang ketiga pasangan YUS BAMINGGEN , S.Sos, M.Si dan SUARNO MAJID Pembacaan putusan sidang musyawarah yang dipimpin Yulianus Nokuwo Memutuskan:

1. Menerima permohonan pemohon untuk sebagian,
2. Membatalkan Berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 menyangkut penolakan terhadap dokumen pemenuhan dukungan dan persebaran,
3. Memerintahkan termohon untuk untuk melakukan pengecekan dan perhitungan kembali terkait keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Nabire dalam Waktu 3X24 jam sejak putusan di bacakan.

Reporter. Akbar

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d