PASANGKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu menggelar Sosialisasi Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan. Rabu, (11/3/2020).
Kepala Desa (Kades-red) se-Kabupaten Pasangkayu diberikan pengarahan, penguatan terkait Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan tugas pokok perangkat (Desa-red), hal ini disampaikan langsung oleh pemateri dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Sugeng Gunawan dan Sandra.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Abdul Wahid mengatakan, bahwa adanya Sosialisasi ini, diharapkan kepada Kades untuk dapat memahami Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Permendagri nomor 1 tahun 2016.
“Pengelolaan keuangan dan aset desa itu merupakan salah satu primadona di dalam pembentukan opini di BPK, jadi diharapkan para Kades kiranya memahami betul Permendagri tersebut,” tuturnya.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Muh.Hatta mengatakan, tujuan Sosialisasi ini adalah meningkatkan kwalitas pemahaman aparatur pemerintah desa beserta perangkat tentang pengelolaan keuangan desa.
“Meningkat kwalitas pelayanan masyarakat khususnya ditingkat Desa,” terangnya.
Reporter: Roy Mustari