LEBAK – Ormas Badak Banten mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan rapat dengar pendapat terkait maraknya perusahaan tambak udang di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Azis Hakim, Wakil DPD Badak Banten mengatakan hasil kesepakatan yang di peroleh pada Rapat Dengar Pendapat di gedung dewan bersama para pimpinan dewan, perusahaan, dan OPD terkait jelas dan terang benderang bahwa banyak perusahaan tambak udang yang di duga tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Kabupaten Lebak. Jum’at, (6/03/2020)
Menurut Azis, Kesepakatan hasil rapat dengar pendapat bahwa perusahaan tambak udang yang di duga tudak berizin itu di berhentikan sementara sebelum mengantongi izin resmi dari pemerintah,setelah itu pimpinan dewan juga akan melakukan sidak ke lapangan.
“Kami sudah lama menunggu jadwal sidak dewan tapi sampai saat ini belum ada kejelasan saja,” ungkap Azis.
Selain itu, ia pun meminta agar DPRD Lebak tidak tebang pilih.
“Kami meminta pimpinan dewan tidak tebang pilih dalam menegakan aturan aturan sesuai perundang undangan dan kami mendesak agar pimpinan dewan segera memerintahkan OPD untuk segera di lakukan penutupan terhadap perusahaan tambak yang tidak mengantongi izin,kami mendukung investasi pengusaha ke Lebak tapi perusahaan nya pun harus tau aturan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Nana Sumarna, SH., Wakil Ketua dari Fraksi Golkar Saat di konfirmasi melalui komunikasi WhatsApp mengatakan,
“Kami selaku dewan hanya memfasilitasi tentang pengaduan dan kita dengan OPD langsung meninjau ke lokasi, adapun laporan dari pengadu (Badakbanten-red) silahkan penyelesaiannya mau seperti apa, DPRD mengikuti apa yang di kehendaki dari pengadu apabila di temukan sesuai dengan pengaduannya,” terang Nana Sumarna.
“Kami akan Rapim (rapat pimpinan) kembali agar pengusaha dan BadakBanten ada penyelesaian nya, lalu kami akan dukung perusaahan tersebut agar dapat mengembangkan usahanya di Lebak dengan nyaman. itu harapan saya,” tutupnya.
Reporter: Indra