TAKALAR-Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan.
Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah sehingga tidak berdampak luas.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Galut, Polres Takalar Aipda Syamsuddin bersama anggota, melaksankan problem solving kasus Pencemaran nama baik melalui akun facebook, dengan pelapor, Mardiana alamat Dusun Borong Calla Desa Tamasaju Kecamatan Galut Kabupaten Takalar, terhadap terlapor, Nur Ayu Ningsi tinggal di Lingkungan Tabaringan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar, Rabu (4/03/2020).
Kanit Reskrim Polsek Galut, Aipda Syamsuddin bersama anggotanya memediasi dan mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih sehingga menghasilkan kesepakatan bahwa penyelesaian masalah dengan kekeluargaan.
Ada itikad baik dari terlapor, Nur Ayu Ningsi beserta keluarganya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya .
Atas kesepakatan bersama dan mediasi oleh Kanit Reskrim bersama anggota kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan dinyatakan dengan surat pernyataan damai dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, dan di saksikan oleh perwakilan keluarga masing – masing kemudian saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari.
Secara terpisah Kapolsek Galut, AKP Aris Sumarsono, SH, mengatakan sudah menjadi kewajiban Kanit Reskrim ataupun Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga dalam rangka menciptakan situasi kambtibmas tetap aman kondusif. Ujarnya.
(Suherman)