LEBAK-Kantor Wilayah (Kanwil) Agaria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten Launching Layanan Pengaduan Masyarakat melalui WhatsApp, di aula kantor BPN Kabupaten Lebak. Jumat (28/02/2020).
Dihadiri Kabiro Humas kementrian ATR/BPN, kakanwil BPN provinsi Banten, para pejabat administrator pengawas dan pelaksana pada kantor wilayah BPN se Provinsi Banten, ketua pengurus wilayah IPPAT se Banten dan ketua pengurus daerah IPPAT Se provinsi Banten, serta ketua pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Banten.
Dalam sambutanya Kakanwil Provinsi Banten, Andi Tanri Abeng mengatakan, layanan pengaduan pelayanan pertanahan melalui nomor WhatsApp centre merupaka tindak lanjut dari kegiatan pada tanggal 16 S.d 17 Januari 2020 dengan salah satu agendanya antara lain, peningkatan kualitas layanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat.
Dalam rangka mempermudah, mempercepat penyampaian pengaduan dan penanganan serta penyelesaian pengaduan masyarakat. Kata Abeng
Menurut Abeng, jika pengaduan tersebut tidak memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan bidang teknis atau kantor pertanahan,maka pengaduan tersebut akan langsung di berikan tanggapan dengan cepat. Namun,jika pengaduan tersebut di perlukan kajian teknis oleh bidang teknis maupun kantor pertanahan,maka pengaduan tersebut diteruskan ke bidang teknis atau kantor pertanahan yang di maksud,dengan jangka waktu maksimal 2 hari untuk di berikan tanggapan.
Tim pengelola kantor wilayah badan pertanahan Nasional provinsi Banten akan memonitor tindak lanjut dari setiap pengaduan yang masuk sampai dengan diberikan tanggapan kepada pengadu. Pungkasnya.
(Dra)