LEBAK – “Boikot MUSDA KNPI Lebak jika terjadi Dualisme Jabatan Ketua KNPI Kabupaten (apalagi Calon Ketua KNPI yang punya jabatan publik dan terima gaji APBN/APBN”. Demikian dilontarkan oleh Akhmad Hakiki Hakim, salah satu Anggota MPI KNPI Kabupaten Lebak. Selasa, (18/02/2020).
“Kami berharap Panitia Pelaksana bisa tegas, selain mengacu ke UU Kepemudaan juga Panitia bisa selektif dan memberikan ruang untuk membedah rekam jejak Calon Ketua KNPI dan membedah Visi Misi Calon Ketua KNPI Lebak kedepan,” tegas Akhmad Hakiki Hakim Aktivis Lebak yang juga Mantan Komiisoner KPU Kabupaten Lebak.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan, jangan sampe ada Calon Ketua KNPI yang berasal dari ASN Pemkab Lebak dan apalagi sebagai Wakil Rakyat atau DPRD Lebak.
“Jika ada kami sangat menyayangkan, jangan sampe memaksakan kehendak, kami harap para OKP dan Pengurus PK pun selektif jangan sampe tergiur dengan praktek-praktek politisasi. Kenapa yang rangkap jabatan harus di tolak dengan tegas, karna fakta dan pengalaman sosok seperti itu tidak ada yang fokus melaksanakan amanat UU dan Plafrom KNPI,” tambah nya.
Selain itu, Hakiki Hakim menyoroti Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.
“AD/ART KNPI pun semestinya sudah harus direvisi untuk dan/atau bagaimana UU No. 40 Tahun 2009 dimasukan dalam Surat Ketetapan Kongres yang nanti nya dijadikan dasar oleh KNPI dan organisasi Kepemudaan,” terangnya.
Menurutnya, Kedudukan UU itu lebih tinggi dari pada sebuah AD/ART Organisasi.
“Jadi, sangat mutlak dan berdasar ketika Panitia Pelaksana MUSDA KNPI mengambil acuan untuk batas usia itu berdasarkan UU,” pungkasnya.
Reporter: Usep