ENREKANG – Satlantas Polres Enrekang memberikan materi pelatihan syarat dan mekanisme Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelatihan diberikan terhadap siswa SEBA Polri SPN Batua Polda Sulawesi Selatan di Kantor Samsat Enrekang, Jalan Emmy Saelan, No. 46, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Senin (17/02/2020).
Dalam kesempatan itu, Kepala Unit Regident Satlantas Polres Enrekang, IPTU Suyitno melalui Brigpol Erwin Kurnia Halim, memberikan materi pelatihan tentang cara, syarat, dan mekanisme penerbitan STNK.
Tidak hanya materi tertulis yang disampaikan, namun pelatihan dilanjutkan dengan praktik secara langsung. Dengan simulasi menerima berkas untuk penerbitan STNK, Brigpol Erwin Kurnia Halim menjelaskan satu persatu langkah yang harus dilakukan.
Brigpol Erwin Kurnia Halim menyampaikan bahwa adanya permintaan memberikan materi fungsi teknis alu lintas untuk Siswa SEBA Polri. Disampaikan syarat dan mekanisme penerbitan STNK kepada Siswa SEBA Polri, dan juga dijelaskan tindakan yang harus dilakukan saat pendaftaran awal kendaraan bermotor dan memperpanjangan STNK yang sudah kadaluwarsa.
“Materi syarat dan mekanisme penerbitan STNK kita berikan kepada Siswa SEBA Polri untuk menambah pengetahuan dan kemampuan mereka. Sehingga mereka mengetahui apa yang harus dilakukan apabila mendaftarkan kendaraan bermotor dan memperpanjang STNK,” kata Brigpol Erwin Kurnia Halim.
Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang, IPTU Suyitno berharap dengan diberikannya materi tersebut, siswa SEBA Polri bisa melakukan dan mampu menerapkannya di wilayah tugasnya nanti saat bertugas di tempat Pelayanan STNK.
Reporter : Amrianto