HuKrim

Nekat! Masuk Rumah Curi Motor, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

×

Nekat! Masuk Rumah Curi Motor, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto. Tersangka, Ris (tengah) diapit Tim Resmob Polres Bantaeng.

BANTAENG – Tim Resmob Polres Bantaeng membekuk pelaku pencurian motor alias curanmor, berinisial Ris (19).

Pelaku tersebut diamankan di Kampung Kayangan, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Click Here

“Penangkapan terhadap Ris berdasarkan laporan polisi LP / 287 / XI / 2019 / SULSEL / RES BTG. Itu kejadian pada 10 November 2019 lalu,” kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi, kepada awak media, Selasa, 11 Februari 2020.

Lebih jauh Sandri, menuturkan, kronologis kejadian saat terjadinya curanmor tersebut. Waktu itu, Minggu, 10 November 2019 sekira pukul 19.15 Wita, pelaku Ris melancarkan aksinya di sebuah rumah di bilangan jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Tersangka masuk di dalam rumah dan mengambil kunci motor yang tersimpan di atas meja.

“Saat itu pelaku masuk ke dalam ruang tamu mengambil kunci motor. Kemudian motor yang terparkir di teras, raib digondol pelaku,” kata dia.

Bersama motor, pelaku juga membawa kabur sebuah dompet berisi KTP, SIM dan STNK korbannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sampai Rp 10 juta.

Terkait penangkapan, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil meringkus pelaku yang cukup meresahkan ini.

Terhadap tersangka, Ris dikenakan pasal 363 ayat 1 ke3 dan ke4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter: Agus

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d