PASANGKAYU – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup (Pasangkayu-red) dalam menjaga Netralitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Ardi Trisandy mengatakan, tahun ini kita akan menyelenggarakan pesta Demokrasi Pilkada, maka dari itu mari kita tetap menjaga namanya (Demokrasi-red) damai, jadi jangan melibatkan ASN, begitupun sebaliknya para (ASN-red) lingkup pemerintahan Pasangkayu agar tetap Netral pada Pilkada 2020.
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ucapnya dihadapan awak media, senin 10 Februari.
Ardi kembali menghimbau, kiranya para ASN tetap menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada yang akan berjalan kedepan nantinya dan jangan terulang lagi, bahwa ada (ASN-red) dipanggil oleh Koordinator Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu.
Kemarin, jumat 7 Februari 2020 ada 3 orang yang diduga melanggar Netralitas dan Kode Etik ASN, olehnya itu pihak kami dari Koordinator Divisi HPP dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu melakukan pemanggilan.
“Pihak kami sudah melakukan pemanggilan ke-3 ASN tersebut, bahkan itu sudah kita proses namun, terlebih dahulu melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi serta Bawaslu RI dan dalam waktu dekat berkasnya akan di teruskan ke Komisi (ASN-red),” ucapnya.
Reporter: Roy Mustari