TAKALAR, SEKILASINDO.COM — Camat Mappakasunggu yang kini sekaligus merangkap sebagai Penjabat (Pj kepala Desa Patani sementara Drs. Muhammad Taufik, mengangkat 2 orang perangkat Desa yang dianggap tak memenuhi syarat dari segi Umur alias ketuaan.
Setelah dilakukan pembuktian, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat desa Patani yang ditandatangani Muhammad Taufik tertanggal 28 Januari 2020 lalu.
Terbukti Anjas Asmara berdasarkan SK menjabat sebagai sekretaris desa Patani, dan Ishak menjabat kepala dusun Pattakerang.
“Harusnya, Pj Kades Patani membaca aturan sebelum mengambil keputusan. Jangan semenang-menang memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tanpa alasan yang jelas,” kata Ketua Lankoras-Ham Sulsel, Mukhawas Rasyid, SH, MH, Kamis (6/2/2020).
Mukhawas menambahkan, mempersilahkan sejumlah perangkat desa Patani yang diberhentikan agar melapor ke Umbudsman RI atau langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mendaftarkan gugatannya.
“Jelas Pj Kades Patani telah menabrak aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang umurnya ketuaan. Diaturan, seharusnya perangkat desa yang diangkat minimal berusia 24 tahun dan maksimal 42 tahun,”jelas Mukhawas.
Menurut Mukhawas, hal-hal seperti ini seharusnya jangan dilakukan. Sebab, apabila sang Pj Kepala desa memaksakan, otomatis secara tidak langsung perangkat desa yang diangkat itu tidak sah.
“Apalagi mau menerima gaji, tentu saja gajinya tidak sah. Karena yang bersangkutan sudah menabrak aturan. Memang tidak ada sanksi khusus. Tapi yang jelas, pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai aturan, itu tidak sah,” tegasnya.
Diketahui, ada enam orang perangkat desa Patani yang diberhentikan oleh Muhammad Taufik, tetapi dua orang diantaranya ketuaan atau lewat umur yakni Anjas Asmara dan Ishak.
Sementara, Pj Kepala Desa Patani, Muhammad Taufik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, membantah jika pemberhentian sejumlah stafnya tidak melalui mekanisme.
“Bukan memberhentikan, tetapi SK mereka semua sudah berakhir di Desember 2020,”kata Muhammad Taufik.(*).