BANTAENG, SEKILAS INDONESIA – Resmob Polres Bantaeng mengamankan 2 tersangka kasus penganiayaan, Abdul Nasir (27), warga Kecamatan Pajukukang, Senin (3/2/2020) sore.
Tersangka R (18) dan MT (18), keduanya merupakan Warga Kecamatan Bissappu.
Korban dianiaya oleh kedua tersangka menggunakan senjata tajam pada Sabtu (14/9/2020) lalu, di pantai Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk pada pinggang bagian kiri dan bagian belakang.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan LP- B / 231 / IX /2019 / Sul-Sel / Res. Bantaeng.
Penangkapan bermula setelah tim melakukan pengembangan terhadap tersangka R yang memberikan informasi bahwa ia melakukan kejahatan itu bersama MT.
Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang
Penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Agus)