LEBAK, SEKILASINDO.COM-Aktivitas Tambang Pasir Kwarsa di blok cicatong Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh PT. Vivamas Adipratama diduga tak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan mengabaikan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL).
Sebelumnya, aktivitas tambang Pasir tersebut yang dipermasalahkan mengenai Pembuangan Limbah Pencucian Pasir ke sungai Cihara yang berdampak terjadi pencemaran air permukaan yang sempat ramai.
Sekretaris DPAC Bayah, Budi Supriadi saat ke lokasi menemukan bahwa diduga PT. Vivamas Adipratama telah mengabaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH), dimana telah membuang limbah pencucian pasir ke sungai dan selain itu Mining area dan Stockpile pemuatan berpotensi menimbulkan abrasi.
“Limbah Pencucian terbuang ke sungai dan mining area serta stockpile pemuatan berpotensi menimbulkan abrasi” ujar Budi, (12/01/2020)
Lebih lanjut dikatakan Budi, di lokasi Penambangan Pasir tersebut tidak terpasang Papan Pengumuman IUP OP sebagai Dasar aktivitas.
“Tidak terpasang Papan IUP entah IUP atas nama Perusahaan apa, seharusnya kan terpasang sebagai informasi” Tegas Budi
Ditempat yang sama, Akhmad Kushaer, Wakil Ketua DPAC Bayah yang turut serta ke lokasi, berharap kepada pemerintah sebagai upaya penegakan hukum pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambang Pasir kuarsa yang di lakukan oleh PT. Vivamas Adipratama.
“Saya berharap pemerintah bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan tambang pasir tersebut mulai dari IUP-EK, IUP-OP, AMDAL dan izin Lingkungan” Tutup nya
Reporter : (Tim/SI)