JENEPONTO, SEKILASINDO.COM – Ketua Umum Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan, Djaya Jumain, meminta BAIN HAM RI Jeneponto untuk tidak memberi peluang Kepala Desa yang terindikasi korupsi dana desa.
Hal itu dilakukan, berkat adanya laporan tiga Kades ke Kejaksaan Negeri Jeneponto bertepatan Hari Anti Korupsi se Dunia pada Senin (9/12/2019) lalu.
Ketiga Kades tersebut dilaporkan karena diduga korupsi dana desa dan anggaran dana desa.
Kades yang dilaporkan yaitu, Kades Parasangeng Beru, Desa Langkura, dan Desa Bonto Rappo.
Sementara dari hasil investigasi dan laporan masyarakat hampir seluruh Kades di Jeneponto diduga terindikasi menyalahgunakan anggaran dana desa.
Dari hasil laporan itu, Djaya meminta melaporkan hasil investigasi berdasarkan laporan masyarakat dan fakta lapangan sebagai pembuktian pelaporan nantinya di aparat penegak hukum.
Dengan tegas, Djaya juga meminta agar tidak memberi kesempatan Kades untuk melakukan negosiasi agar kasusnya dapat dilanjutkan.
Djaya berharap DPD BAIN HAM RI Jeneponto harus berperan aktif mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kasus lainnya.
“Agar dapat tercipta pemerintah bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan ini juga bagian dari komitmen bersama menyelamatkan keuangan negara,” sebutnya.
(Amrianto)